Iklan

Fungsi Wabup Hanya Pengawasan Bukan Mengambil Keputusan!

Redaksi Satu
April 27, 2016, 10:19 WIB Last Updated 2021-03-13T07:39:10Z
Minahasa Utara - Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menegaskan fungsi Wakil Bupati terkait tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam sinergitas kepemimpinan.

Hal tersebut dikatakan VAP saat memimpin Rapat Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di kantor Bappelitbang Minut, selasa (26/04/2016) siang.

 "Wakil Bupati fungsinya adalah pengawasan, dan tidak boleh mengambil keputusan dalam Rapat selagi saya tidak ada," katanya.

VAP juga memperingatkan Wakil Bupati agar tidak membuat kegiatan tanpa konfirmasi.

"Apalagi bikin kegiatan tanpa sepengetahuan Bupati," sambung VAP dengan tegas. Menurut Bupati Panambunan, penegasan tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam Diklat Kepimimpinan yang diselenggarakan Kemendagri di Jakarta selama 5 hari ditutup pada Senin (25/04) kemarin.

Lebih lanjut, VAP menjelaskan ada 4 orang yang punya wewenang menggantikan Bupati dalam memimpin rapat hingga proses pengambilan keputusan kala Bupati tidak ada.

Masing-masing yaitu Sekretaris Daerah, dan tiga Assisten Bupati diantaranya, Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Assisten III Bidang Administrasi Umum.

Meski begitu, pernyataan tegas Bupati Minut tersebut bukan dialamatkan kepada Wabup Minut, Ir. Joppi Lengkong, bahkan dirinya mengapresiasi kinerja pasangan Wabupnya tersebut.

"Namun saya mengapresiasi pak Wabup yang selalu melakukan koordinasi dengan saya beserta stakeholder," kata VAP.(red)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fungsi Wabup Hanya Pengawasan Bukan Mengambil Keputusan!

Terkini

Iklan