Iklan

Penyertaan Modal BUMD PT MSH Tak Miliki Sanksi Tegas

February 27, 2017, 19:15 WIB Last Updated 2017-02-27T11:21:34Z
Rapat Pansus Penyertaan Modal BUMD PT MSH dengan Pemprov Sulut,Senin (27/2/2017).

MANADO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Membangun Sulut Hebat (MSH) sebagai modal awal senilai Rp100 Miliar kini tahap perampungan, namun anggota Pansus masih mempersoalkan pasal sanksi mengikat terhadap penggunaan angggaran tersebut.

Dimana menurut anggota Pansus Denny Sumolang mengkhawatirkan nasib penggunaan anggaran Rp100 Miliar yang nota bene adalah uang rakyat akan bernasib sama dengan BUMD sebelumnya.

"Seberapa besar jaminan yang diatur dalam ranperda ini, karena khusus pasal 8 masih belum mencerminkan sanksi tegas terhadap penggunaan anggaran ini, jika kucuran awal Rp25 Miliar untuk PT MSH nantinya tidak ada pengembalian signifikan dari jajaran direksi PT MSH akan dapat dipertanggungjawabkan, jika perlu mengatur penyitaan aset kekayaan direksi," tegas Sumolang saat rapat Pansus dengan Pemprov Sulut dan Konsultan pada Senin (27/2/2017).

Selain itu Sumolang juga menyatakan disaat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat berjalan nanti perlu sikap tegas dengan memilih susunan direksi yang kredibel dan berkwalitas.

"Jangan sampai jajaran direksi nantinya membuat keputusan blunder terhadap kepemerintahan Olly Dondokambey dan terlebih penting penetuan jajaran direksi nantinya harus jauh dari asa kapitalis dan monopolis sehingga PT MSH akan berkompetisi dan bisnis sehat," ungkap Sumolang.

Menanggapi ini, Jerry Tambun sebagai pakar hukum Pansus Penyertaan Modal menyatakan payung hukum secara jelas termaktub dalam aturan Perseroan Terbatas.

"Jika menuangkan sanksi dalam Perda, maka hanya akan bersifat tipiring (Tindak pidana ringan,Red) tapi untuk sanksi tegas semua sudah diatur dalam undang-undang perseroan," jelasnya.

Perampungan akhir Pansus akan dilakukan pada awal maret mendatang yang kemudian akan dimasukan kedalam penjadwalan badan musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna Ranperda tersebut.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyertaan Modal BUMD PT MSH Tak Miliki Sanksi Tegas

Terkini

Iklan