Iklan

Nama-nama Besar Membantah, JPU Tak Ambil Pusing

March 10, 2017, 16:34 WIB Last Updated 2017-03-10T08:34:12Z


JAKARTA - jaksa penuntut umum KPK Irene Putri mengungkapkan puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya KPK menyebutkan akan terungkap "nama-nama besar" dalam kasus ini dalam dakwaan jaksa menyangkut perkara ini

Nama-nama besar yang disebutkan dalam pembacaan tersebut tegas membantah, beberapa nama besar tersebut yang membantah seperti ketua Umum DPP Golkar Setnov Novanto menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia telah bersumpah tidak menerima apa pun dari e-KTP walaupun hanya Rp 1 pun.

"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga membantah telah menerima uang fee sebesar 520.000 dolar As terkait dugaan korupsi e-KTP.

"Saya tidak merasa menerima. Ceritaku sama dengan yang kemarin, belum berubah," kata Ganjar seusai kegiatan Musrembang eks Karesidenan semarang di kabupaten Grobogan, Kamis (9/2/2017).


Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pun membantah terlibat kasus e-KTP. Olly menegaskan tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak pernah ketemu Andi, bagaimana dia mengantar uang dollar ke saya," kata Olly Kamis (9/3/2017).

Politikus PDIP itupun membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK. Saya tidak kenal dengan terdakwa," ujar Olly.


Menanggapi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing.

"Jadi kalau ada pihak yang membantah, silakan. Tapi kita punya alat bukti," kata Jaksa Irene Putrie usai persidangan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017.



Dalam kasus yang pernah ditangani oleh KPK, disaat ada nama yang disebutkan selalu melontarkan bantahan dan bantahan paling ekstrim pun pernah dilontarkan.

Seperti yang pernah dikatakan oleh mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum tampaknya gerah namanya terus dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tak terlibat sedikit pun dalam kasus itu.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012) Silam.

Pun demikian dengan Akil Mochtar pernah mengatakan dirinya siap potong jari jika terbukti melakukan korupsi. Namun kemudian dinyatakan terbukti sebagai pelaku korupsi, yaitu menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 60 miliar terkait putusan perkara sengketa 15 pemiliha kepala daerah (pilkada) di MK serta, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak tahun 2002, yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Akil Mochtar. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang.(Obe)







Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Nama-nama Besar Membantah, JPU Tak Ambil Pusing

Terkini

Iklan