Iklan

Taksi Online Dilarang Operasi Di Sulut

March 27, 2017, 15:38 WIB Last Updated 2017-03-27T07:38:20Z
RDP Gabungan Komisi III dan Komisi I Dengan Polda-Dishub, Senin (27/3/2017). 


MANADO - Setelah melalui pembahasan alot, pembahasan Taksi Online dan Taksi Konvensional serta Taksi Gelap, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut merekomendasikan agar Polda Sulut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut dan Kota Manado melakukan penertiban terhadap pengoperasian taksi gelap serta penutupan Taksi Online.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo dan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang bersama Polda Sulut dan Dishub Sulut dan Manado, Senin (27/3/2017) merekomendasikan tiga hal penting.

"Polda dan Pemrov Sulut memberhentikan pengoperasian Taksi Online, Go-Jek dan Go-Car sampai ada payung hukum yang jelas, karena sampai saati ini Undang-undang 32 tahun 2016 masih penggodokan perubahan," tegas Liputo.

Rekomendasi yang kedua disampaikan Liputo, Polda dan Dishub Sulut dan Manado lakukan penertiban terhadap taksi gelap.


"Semua pangkalan taksi gelap yang ada agar ditertibkan, selain itu hasil hasil penertiban taksi gelap dilaporkan ke DPRD Sulut," kata Liputo,

Rekomendasi ketiga dan yang terpenting adalah, penertiban terhadap angkutan umum dalam kota atau Mikrolet yang diluar ketentuan.

"Peengguna Mikrolet juga harus dilayani dengan baik, kendaraan yang dimodifikasi ceper, alat musik terlalu keras, itu harus ditindak dan jika melawan segera lakukan pencabutan ijin trayek," tandas Liputo.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Taksi Online Dilarang Operasi Di Sulut

Terkini

Iklan