Iklan

Istri Muda Anggota DPRD 15 Kabupaten/Kota Se Sulut KPK Wajibkan LHKPN

May 20, 2017, 11:50 WIB Last Updated 2017-05-20T03:50:55Z
 


MANADO - Fungsional KPK ini menggelar sosialisasi Peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKPN) sekaligus Pengenalan Aplikasi e-LHKPN kepada 15 DPRD di Kabupaten/kota Se Sulut Plus DPRD Sulut, Jumat (19/5/2017).

Dalam sosialisasi tersebut, fungsional KPK mengatakan wajib bagi penyelenggara pemerintahan untuk melakukan pelaporan harta kekayaan.

Bahkan, untuk istri mudapun ternyata diwajibkan untuk dimasukan laporan aset dan harta kekayaannya selama pernikahan dilakukan berdasarkan agama.

Tujuan dilakukan pengisian e-LHKPN tersebut untuk mengetahui berapa besar, asal dan pemanfaatan harta kekayaan para pejabat dan penyelenggara negara.

Selain itu menurut tim fungsionaris KPK, hal lain yang perlu dilaporkan para anggota DPRD daerah adalah pengeluaran biaya politik seperti anggaran pemberian bagi konstituen.

Namun, sayangnya aturan ini tak memiliki sanksi tegas. Dimana bagi anggota DPRD yang membangkang hanya akan menerima sanksi administrasi.(Obe)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Istri Muda Anggota DPRD 15 Kabupaten/Kota Se Sulut KPK Wajibkan LHKPN

Terkini

Iklan