Iklan

Go - Car Cs WAJIB KIR

September 13, 2017, 09:14 WIB Last Updated 2017-09-13T01:15:30Z


JAKARTA - Kewajiban memasang stiker adalah satu dari sekian banyak aturan baru yang harus dipenuhi para mitra pengemudi Go-Car, GrabCar dan UberX setelah Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) nomor 26 tahun 2017.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, mengatakan bahwa kewajiban memasang stiker bagi para mitra Go Car dan kawan-kawan akan memakan masa transisi selama dua bulan, dan wajib dipenuhi sebelum 1 Juni 2017.

Dalam aturan ini, mobil yang dipakai untuk layanan mobil panggilan disebut sebagai "Angkutan Sewa Khusus."

Stiker yang didominasi dengan warna biru dan putih tersebut akan memanfaatkan teknologi RFID (radio frequency identification). Teknologi ini bisa merekam dan melihat informasi seputar identitas para mitra pengemudi taksi online. Informasi itu bisa dibaca melalui teknologi semacam barcode yang tertera di stiker tersebut.

Pengujian Kendaraan Bermotor,adalah serangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, kegiatan ini dibawah kewenangan dishub diberlakukan bagi kendaraan umum, seperti mobil penumpang,truk,bus, dimana tidak harus kendaraan berplat kuning saja.

Peraturan Menteri tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan,

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.(Obe/***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Go - Car Cs WAJIB KIR

Terkini

Iklan