Iklan

4 Ribu Penyandang Cacat Sulut Merasa Minim Perhatian OD-SK

December 04, 2017, 18:21 WIB Last Updated 2017-12-04T10:21:16Z



MANADO - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Tuna Netra Sulut bersama Puluhan penyandang distabilitas yang terdiri dari Tuna Netra, Tuna Rungu dan Tuna Daksa serta Tuna Rungu Bicara menuntut keadilan di DPRD Sulut, Senin (4/12) kemarin. 

Wakil Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Sulut Ajis Ismail mengatakan 4 ribu penyandang distabilitas di Sulut minim perhatian dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut di pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey (OD) - Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK).

Selama ini, kata dia,terkesan pemerintah memvonis penyandang distabilitas sebagai perusak estetika kota tetapi tidak memberi solusi untuk kesejahteraan penyandang ini. 

"Kurang lebih 4000 penyandang yang ada di Sulut. Selama ini kami dianggap mengganggu keindahan kota tetapi anehnya, pemprov tidak mencari solusi untuk menangani penyandang ini," jelas Ajis. 

Dia meminta pemerintah untuk mengakomodir penyandang dalam pembahasan APBD. " Kami meminta setiap tahun pembahasan APBD, pemerintah harus mengakomidir 4000 penyandang  di Sulut," tandasnya. 

Sementara itu, Sucito Tarare koordinator Tuna Rungu meminta DPRD membuat perda sebagai turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang kedudukan Penyandang disabilitas sebagai subjek (diakui keberadaannya) yang bermartabat dan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

"Kami meminta DPRD Sulut membuat Perda untuk memfasilitasi kebutuhan penyandang distabilitas," harap Sucito sembari menambahkan, beberapa waktu lalu, Tuna Rungu memasukan profosal ke Dinas sosial Provinsi untuk mengikuti kegiatan rakernas Tuna Rungu di Jakarta Timur tetapi profosal itu tidak direspon. 

Berbeda dengan Steven Koas. Koordinator Tuna Netra ini mendesak pemerintah memberikan hak kepada penyandang untuk mendapat pekerjaan dan menempuh pendidikan dan mendapat pelayanan bahkan merekrut penyandang menjadi CPNS.

"Pemerintah harus memfasilitasi kami menempuh pendidikan dan mendapat pelayanan kesehatan serta pekerjaan bila perlu kami direkrut menjadi CPNS," tegasnya.

Menanggapi itu, Legislator Sulut Amir Liputo menyatakan, DPRD Sulut akan membuat perda sesuai permintaan penyandang karena sudah merupakan tuntutan UU Nomor 8 Tahun 2016.

"Yang jelas kalau perintah UU no 8 Tahun 2016 kami akan laksanakan," kata politisi PKS ini. 

Dia menambahkan, kedepan DPRD Sulut akan perjuangkan penyandang pada pembahasan APBD-P. "Kedepan kami akan mencoba agar anggaran untuk kalian (Penyandang, red) ada," kunci legislator Komisi III ini. (Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Ribu Penyandang Cacat Sulut Merasa Minim Perhatian OD-SK

Terkini

Iklan