Iklan

Mononimbar : Masyarakat Tidak Melakukan Perekaman e-KTP Data Akan Diblokir

November 13, 2018, 18:45 WIB Last Updated 2018-11-13T10:45:20Z


Minsel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa selatan terus menggenjot perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), guna tercapainya 100 persen warga Minsel memiliki KTP. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Corneles Mononimbar, Selasa (13/11/2019) siang tadi.

Menurut mononimbar sangat mengharapkan Hukum tua yang ada dikabupaten Minahasa selatan agar supaya dapat mengajak masyarakatnya untuk dapat melakukan perekaman e-KTP dikantor dinas kependudukan catatan sipil,yang ada di Kabupaten Minsel yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Lanjut Mononimbar untuk perekaman e-KTP hanya berlaku sampai tgl 31 desember 2018, karna pada tahun 2019 adalah pemilihan legeslatif dan pemilihan presiden,dan apabila sampai waktu yang ditetapkan tidak melakukan perekaman e-KTP maka semua data yang bersangkutan akan di Blokir mulai tanggal 1/1/2019.

"Mononimbar mengharapkan kepada  seluruh hukum tua dapat mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP,karna sangat di sayangkan pemerintah telah memprogramkan untuk perekaman e-KTP secara gratis lalu tidak dilaksanakan, Ujar Corneles.

Mononimbar berharap Tahun ini selesai perekaman dan selanjutnya akan ada proses percetakan dan butuh kesabaran bagi masyarakat,
Salah satu masyarakat  Johnly yang sementara melakukan perekaman mengaku bersyukur sudah bisa perekaman e-KTP hari ini.

"Saya bersyukur sudah bisa perekaman dan untuk selanjutnya pada percetakan e-KTP tinggal diambil yang penting perekaman sudah dilakukan.Ujar Johnly.

Laporan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mononimbar : Masyarakat Tidak Melakukan Perekaman e-KTP Data Akan Diblokir

Terkini

Iklan