Iklan

KPU MINSEL: Empat Parpol Tidak Taat Aturan, Memasukan LPSDK

January 06, 2019, 10:06 WIB Last Updated 2019-01-06T02:06:33Z

Kantor KPU Minsel

Minsel, Redaksisatu.com - Tahapan dan batas waktu pelaporan dana kampanye yang sudah tetapkan oleh KPU bagi setiap partai, calon anggota legislarif (caleg) untuk kabupaten minahasa selatan (Minsel) rupanya tidak semua partai melaksanakan sesuai aturan yang ada.

Hal ini sebagaimana diungkapkan kabag huhum Komisi pemilihan umum (KPU) minsel, Rosari Kasenda SH, dimana masih ada 4 partai peserta pemilu yang terlambat memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). “Masih ada 4 Partai yang terlampat memasukan LPSDK ke KPU,” ungkap Rosari.

Lanjutnya, padahal diketahui bersama sosialisasi akan tahapan ini sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada, jadi semua berpulang pada partai itu sendiri, memang tidak ada sangsi  terhadap partai atau caleg yang melanggar aturan ini, karena masih ada tahapan laporan selanjutnya, dan ini memang yang paling tidak boleh di langgar, yaitu adalah jumlah dana kampanye yang  di terima oleh para caleg dari donatur. 

“Nominalnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada, terkecuali dana yang di dapat dari internal partai belum ada batasannya,” kata Sari sapaan akrabnya.

Adapun partai yang sudah memasukkan laporan awal dana kampanye (LADK) di antaranya, partai PDI Perjuangan, partai Golkar, partai Nasional Demokrat (Nasdem) partai perindo, partai Amanat Nasional dan lainnya.

Lebih lanjut menurutnya, adapun kendala yang di hadapi terkait LADK ini adalah Tim parpol dan tim kampenye pilpres kurang memanfaatkan helpdesk yang di sediakan oleh KPU. 

Lanjutnya, terkait adanya parpol yang terlambat memasukan LADK ataupun LPSDK masih menunggu regulasi dari pimpinan KPU Pusat. “ Untuk saat ini, KPU Minsel masih menunggu KPU RI memberlakukan sanksi pembatalan terhadap parpol yang tidak memasukan LADK,” terangnya.

Adapun diketahui, Data KPU Kabupaten Minahasa Selatan Tidak semua parpol menyerahkan LPSDK, Rabu (2/1/2018)  sebelum pukul. 18.00 wita:
1. Parpol :
- 11 Parpol Tingkat Kabupaten = Tepat Waktu
- 4 Parpol Terlambat
- 1 Parpol (PBB) tidak menyerahkan (Tidak menyampaikan LADK)
2. TK CAPRES:
- 2 Tim Capres. tepat waktu
- 0 Tim Capres Terlambat**(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU MINSEL: Empat Parpol Tidak Taat Aturan, Memasukan LPSDK

Terkini

Iklan