Iklan

Putusan Bawaslu RI Tak Mempengaruhi Perolehan Suara AJP

June 13, 2019, 22:35 WIB Last Updated 2019-06-13T14:45:37Z
Adrian Joppy Paruntu

MINSELSidang putusan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. Jerry  A.K. Sambuaga, digelar di ruang sidang Bawaslu Republik Indonesia Jakarta, pada Kamis (13/6/2019).

Jerry Sambuaga, yang adalah caleg DPR RI Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan gugatannya kepada Bawaslu RI, dengan nomor registrasi 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU Sulut dan KPU Minsel.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sulut Arther Wuwung menginformasikan bahwa sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI, Abhan didampingi Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja, dimulai sekira pukul 14.40 WIB dengan agenda tunggal pembacaan putusan. 

“Dalam sidang tersebut, Majelis akhirnya menjatuhkan amar putusan, diantaranya memerintahkan KPU Minsel melakukan perbaikan administrasi pada formulir DA-1 DPR Kecamatan Maesaan,” kata Arther Wuwung.

Dirinya mengatakan, dengan demikian dari 7 Kecamatan yang digugat, hanya 1 Kecamatan yang menurut Majelis terjadi kesalahan administrasi dalam rekapitulasi yaitu Kecamatan Maesaan.

“Majelis berpendapat, kesalahan administrasi tersebut tidak dilakukan oleh terlapor KPU Provinsi Sulut dan KPU Kabupaten Minsel, melainkan oleh PPK Kecamatan Maesaan,” jelas Arther Wuwung.

Arther Wuwung menyampaikan, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan, terdapat perbedaan data C1 caleg Partai Golkar di 7 Kecamatan pada 13 TPS, namun ternyata telah dilakukan koreksi di tingkat Kecamatan sesuai mekanisme dengan mencocokan C1 dengan formulir model C1 Plano.

“Untuk memenuhi prinsip kepastian hukum, maka Majelis pemeriksa  memerintahkan KPU Kabupaten Minsel melakukan perbaikan dokumen pada formulir model DA 1 Kecamatan Maesaan,” ujar Arther Wuwung.
Dikatakannya, dengan putusan ini permintaan PSU atau hitung ulang yang dimintakan Pelapor tidak disetujui Bawaslu RI.

“Putusan Bawaslu RI ini, tidak mempengaruhi posisi perolehan suara Adriaan Joppy Paruntu,” tutur Arther Wuwung.

Sementara itu, Bendahara DPD Golkar Sulut, yang juga sebagai Ketua AMPI Sulut, James Kojongian pun angkat bicara terkait putusan Bawaslu RI ini.
“Sampai pada tahap ini sebagai kader partai, kita tetap menjaga kerbersamaan dan tetap solid,” tukas James Kojongian.

***(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Bawaslu RI Tak Mempengaruhi Perolehan Suara AJP

Terkini

Iklan