Iklan

Ini Jadwal Pendaftaran Bupati Dan Wakil Bupati Dari KPU Minsel

August 28, 2020, 22:27 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z

Pimpinan dan Anggota KPU Minahasa Selatan

Minsel – Ini persyaratan Calon Bupati(Cabup) dan Calon Wail Bupati(Cawabup)yang di tetapkan KPU Minsel.Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengudian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan mengumumkan bahwa:

I. PERSYARATAN PENCALONAN

Keputusan Komisi Pemilihan   Umum   Kabupaten Minahasa Selatan   Nomor 419/PL.02.2Kpt/7105/Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 adalah 16.958 (enam belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) pendukung dan Persyaratan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Minimum Tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan;

Keputusan Komisi Pemilihan   Umum   Kabupaten Minahasa Selatan   Nomor 253/PL.02.2Kpt/7105/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 6 (enam) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan atau Memperoleh  Suara  Sah  paling  sedikit  181 (tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh satu) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :

Tanggal : 4 s.d. 6 September Tahun 2020;

Waktu : 1) Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita.

2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita



III. TEMPAT PENDAFTARAN

Kantor  Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten Minahasa Selatan,  Jalan  Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

IV. DOKUMEN PERSYARATAN

A. DOKUMEN SYARAT PENCALONAN

NomorJenis DokumenBAKAL PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK1.Formulir MODEL B-KWK PARPOL2.Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL 3.Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan4.Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan  wewenang dalam pendaftaran pasangan calon
Catatan  :  diisi  bagi Pasangan  Calon  yang pendaftarannya  tidak  dilakukan  oleh  Pimpinan Partai  Politik  tingkat  Kabupaten.BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN1.Formulir MODEL B-KWK PERSEORANGAN2.

Salinan BERITA ACARA MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan dukungan;atau

Salinan BERITA ACARA MODEL BA.7-KWK PERSEORANGAN PERBAIKAN, untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran pada masa penyerahan perbaikan dukungan;

B.  PERSYARATAN  CALON



NO.JENIS DOKUMEN1.Formulir MODEL BB.1-KWK2.Formulir MODEL BB.2-KWK 3.Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.4.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik5.Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

6.Surat  keterangan  catatan  kepolisian  yang  menerangkan  Bakal  Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian.7.Surat  tanda  terima  penyerahan  laporan  harta  kekayaan  penyelenggara  negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.8.Surat  keterangan  tidak  sedang  dinyatakan  pailit  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon9.Dokumen  yang  dikeluarkan  oleh  Kantor  Pelayanan  Pajak  tempat  calon  yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:

Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon;

Tanda  terima  penyampaian  Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan

Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak

10.Surat  keterangan  tidak  pernah  sebagai  terpidana  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  tindak pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara  5  (lima)  tahun  atau  lebih  dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon11.Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:

Bukti iklan Pengumuman di media massa harian lokal  sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers

Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers;

Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Surat keterangan dari kejaksaan  yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

12.Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :

Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal  sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers;

Surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang  bersangkutan  mencalonkan  diri  dan/atau  nasional  yang  terverifikasi pada Dewan Pers.

Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala Lembaga permasyarakatan.

surat  keterangan  telah  selesai  menjalani  pembebasan  bersyarat,  cuti bersyarat  atau  cuti  menjelang  bebas  dari  kepala  lembaga  pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas

13.Surat  keterangan  yang  menyatakan  bahwa  Bakal  Calon  yang  bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana14.Keputusan  pemberhentian  sebagai  penjabat  Gubernur,  penjabat  Bupati  atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota15.Keputusan  pemberhentian  dari  pejabat  yang  berwenang  apabila  Calon  adalah Anggota  KPU,  KPU  Provinsi/KIP  Aceh,  KPU/KIP  Kabupaten/Kota,  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota16.Surat  keterangan  dokter  yang  merawat  pemakai  narkotika  yang  bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan.17.Surat  keterangan  dari  institusi  penerima  wajib  lapor  yang  menyatakan  bakal calon  yang  bersangkutan  telah  melaporkan  diri  dan  selesai  menjalani  proses rehabilitasi  bagi  Mantan  pemakai  narkotika  yang  karena  kesadarannya  sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.18.Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:

Salinan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

Surat Keterangan dari Institusi Penerima Wajib Lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

19.Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:

foto berwarna  ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;

foto hitam putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;

foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar; dan

Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c.

20.Dokumen  bagi  bakal  calon  yang  berstatus  sebagai  Anggota  DPR,  DPD,  DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai  BUMN  atau  BUMD,  serta  Kepala  Desa  dan  perangkat  desa,  adalah sebagai berikut :

Keputusan Pemberhentian  (dapat diserahkan paling lambat 30 hari  sebelum hari pemungutan suara)

Surat Pengajuan Pengunduran diri Bakal Calon yang berstatus sebagaimana dimaksud di atas  atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD

Tanda  Terima  dari  pejabat  yang  berwenang  atas  penyerahan  surat pengudunduran diri atau pernyataan berhenti

Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang (dokumen sebagaimana huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diserahkan paling  lambat  5 hari  sejak penetapan pasangan calon)

21.Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan

C. DOKUMEN BERSAMA

NO.JENIS DOKUMEN1.Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon2.Daftar nama Tim Kampanye kabupaten, dan/atau kecamatan

Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan   Partai   Politik   atau   Gabungan   Partai   Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan   kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

V.   LAIN-LAIN

Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan Calon wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan,  Jalan  Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Minahasa Selatan dengan alama https://kabminahasaselatan.kpu.go.id/ (Contact Person : Stenli Kimbal 085240011855) (**)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Jadwal Pendaftaran Bupati Dan Wakil Bupati Dari KPU Minsel

Terkini

Iklan