Iklan

Altin Sualang : Kesulitan Pengelolaan Keuangan Desa Meningkat 4-5 Kali Lipat

December 21, 2020, 10:48 WIB Last Updated 2020-12-21T02:49:45Z

 

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan. Altin Sualang STTP


MINSEL - Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah dana APBN bagi Desa, ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Altin Sualang STTP Mengatakan memang pada Tahun 2020 ini tingkat kesulitan pengelolaan keuangan desa diperkirakan meningkat 4-5 kali lipat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini juknis terkait penggunaan anggaran di desa setidaknya di revisi berkali-kali. 

Sejak dikeluarkannya PMK nomor 205 tahun 2019 tentang dana desa, Kementerian Keuangan selanjutnya mengeluarkan PMK 35/2020 , 40/2020 dan 50/2020. Belum lagi kementrian desa. Sejak dikeluarkan Permendes 11 tahun 2019, aturan ini direvisi sampai tiga kali menjadi Permendes 07/2020 dan 14/2020. Belum lagi kemendagri yang belum lama merevisi permendagri 113/2014 menjadi permendagri 20/2018. 

Perubahan juknis tersebut sangat terasa dampaknya bagi pemerintah desa. Aturan yang cepat berubah tersebut menuntut pemerintah desa untuk cepat menyesuaikan dalam memahami aturan tersebut. 

Kenyataannya tidak semua aparat desa memiliki standar yang sama dalam kemampuan memahami aturan yang cepat berubah. Belum lagi pandemi membuat terbatasnya mobilisasi termasuk instansi teknis mulai dari sosialisasi, supervisi sampai pada monitoring dan evaluasi. 

kondisi ini diperparah dengan pelaksanaan tahun politik di banyak daerah yang menyita perhatian pemerintah desa itu sendiri, belum lagi terkotak-kotaknya masyarakat, perangkat desa dan BPD sehingga mempengaruhi proses pembahasan dan penetapan anggaran. 

Konsekuensinya jelas, juknis pengelolaan keuangan desa mengatur sangat ketat sampai pada ancaman pemotongan anggaran dana desa. Pemerintah desa dituntut untuk lebih kreatif dan lebih berinisiatif untuk memahami aturan yang dikeluarkan. 

Intinya pada tahun 2020 dibutuhkan energi super ekstra untuk melaksanakan anggaran di desa. Energi untuk memahami aturan, energi untuk menetapkan keputusan, energi untuk melaksanakan anggaran, energi untuk menyiapkan dokumen sampai pada energi mempertanggungjawabkan anggaran.(***)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Altin Sualang : Kesulitan Pengelolaan Keuangan Desa Meningkat 4-5 Kali Lipat

Terkini

Iklan