Iklan

Kadis PMD, HukumTua dan BPD percepat Proses penyusunan APBDES.

February 08, 2021, 16:24 WIB Last Updated 2021-03-13T07:04:46Z

 

Kadis PMD Hendrie Lumapouw bersama Sekertaris Dinas Altin Sualang

MINSEL - Untuk proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama tim evaluasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai laksanakan evaluasi APBDes.

Sampai hari ini, Senin (8/2/2021) sudah ada 4 desa yg telah selesai evaluasi APBDES oleh tim Evaluasi Kabupaten. Desa-desa tersebut adalah Desa Tanamon Utara, Desa Wuwuk, Desa Wuwuk  Barat, dan Desa Boyong Pante. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Drs. Hendrie Lumapow SH.M.si didampingi sekertaris dinas Altin Sualang Mengatakan Kepada beberapa media, Senin (8/2/2021) bahwa satiap desa wajib menyelesaikan Perdes Pertanggung Jawaban tahun 2020 yang disepakati oleh BPD, Penetapan KPM BLT DD, RKPDES Tahun 2021 dan Laporan Konsolidasi tahun 2020.

"Jadi setiap desa menyelesaikan Perdes pertanggung jawaban untuk tahun 2020 yang telah disepakati oleh BPD,"Ucapnya

Lanjut Lumapouw, Setelah itu desa menyusun APBDES yang dibahas dan disepakati dengan BPD untuk selanjutknya akan dievaluasi oleh Kabupaten. Berdasarkan PMK 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Dana Desa akan disalurkan terpisah dengan Dana Desa, dimulai sejak bulan januari.

Ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, oleh karena itu Hukum Tua dan BPD wajib untuk mempercepat proses musyawarah desa. (**76)




Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis PMD, HukumTua dan BPD percepat Proses penyusunan APBDES.

Terkini

Iklan