Iklan

MMS Bebas Dari Jeratan Hukum Korupsi

Redaksi Satu
June 02, 2016, 16:31 WIB Last Updated 2021-03-13T07:39:10Z
Manado - Upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulut terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Manado atas perkara korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Daerah Bolmong tahun 2010 kandas.

Pengadilan Tinggi Sulut, kabarnya pekan lalu telah mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut, sehingga kasus yang menyeret terdakwa mantan bupati Bolaang Mongondouw Marlina Moha Siahaan (MMS) untuk sementara dimenangkan oleh MMS.

“Putusan sudah turun dari Pengadilan Tinggi. Dari tiga hakim, dua menguatkan putusan sela. Sedangkan satunya lagi menolak sehingga terjadi dissenting opinion,” ujar Humas PN Manado Willem Rompies, kepada wartawan Rabu (1/6).

Terkait keputusan itu, Kejaksaan Tinggi Sulut ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum), Arif Kanahau tak menampiknya.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi berjenjang dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya. Pada dasarnya kami menghargai hukum,” jelas Kanahau saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sekadar diketahui, upaya perlawanan hukum tersebut dilakukan atas dasar putusan sela dan memenangkan eksepsi atau nota keberatan dari MMS atas dakwaan JPU 15 Maret 2016 lalu. MMS pun terbebas dari dakwaan dugaan korupsi TPAPD Bolmong tahun 2010. (Tim)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MMS Bebas Dari Jeratan Hukum Korupsi

Terkini

Iklan