Iklan

Ketambahan 10 Juta Per Bulan, "Gaji" Anggota DPRD Sulut Tembus 29 juta

August 10, 2017, 17:59 WIB Last Updated 2017-08-10T09:59:15Z




MANADO - Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. 

Dalam menerapkan PP tersebut diharuskan membuat turunan Peraturan Daerah (Perda) dan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

Pun halnya dengan DPRD Sulut yang menggenjot pembahasan Ranperda tersebut.

Kemampuan keuangan daerah, Sulut masuk dalam kategori menengah yang artinya pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD Sulut meningkat 5 kali.

Pengganggaran pembayaran "gaji" bagi anggota DPRD Sulut telah dianggarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Smentara (PPAS) Perubahan APBD Sulut 2017 sebesar Rp1,4 Miliar untuk 3 bulan akhir tahun ini.

Sehingga untuk "Gaji" penghuni gedung cengkih ini yang biasanya Rp19 Jutaan perbulan ketambahan Rp10 Juta menjadi Rp29 Jutaan perbulannya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketambahan 10 Juta Per Bulan, "Gaji" Anggota DPRD Sulut Tembus 29 juta

Terkini

Iklan