Iklan

VIDEO : JAMES KARINDA Kritik Minimnya Anggaran Pendidikan, Tapi Dia Lupa...

January 19, 2018, 17:47 WIB Last Updated 2018-01-19T09:47:25Z


MANADO - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat 1 mengatur dana pendidikan wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi IV DPRD Sulut James Karinda mengkritisi minimnya anggaran pendidikan di APBD Sulut untuk tahun anggaran 2018.

Saat melakukan tinjauan lapangan SMA I Remboken, Kabupaten Minahasa saat melakukan tinjauan lapangan, Jumat (19/1/2018) pagi. James Karinda menyayangkan minimnya prosentase pendidikan di APBD.

"Anggaran kita tahun ini kelihatan besar, tapi ini karena ada BOS, tapi jika dilihat dari APBD sangat minim, sehingga infrastruktur pendidikan minim,"kata Karinda.

Berikut Kritikan Lengkap James Karinda :







Terkait pernyataan Karinda ini ada beberapa hal yang dilupakannya, Yaitu :

1.   JAMES KARINDA Adalah Ketua Komisi IV DPRD Sulut Membidangi Kesejahteraan Rakyat yang dialamnya termasuk Pendidikan.

Pembahasan anggaran pendidikan yang disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah dibahas bersama Komisi IV dan disetujui oleh komisi IV yang tak lain ditandatangani oleh pimpinan komisi termasuk Ketua Komisi IV.

2.  Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.

Dengan kata lain, JAMES KARINDA selaku ketua Komisi IV adalah bagian dari Pemerintah.

3.   UU MD3 dan UU Pemda, DPRD mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP). Diantaranya PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 98 ayat 2 UU MD3 tentang membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program dan tugas Badan Anggaran (Banggar) DPRD disebut dalam Pasal 55 PP 16/2010.

DPRD memiliki tiga fungsi, Legislasi,Budgeting dan Pengawasan.

Untuk fungsi Budgeting atau Penganggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD).

Dimana tugas dan wewenang DPRD salah satunya membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Apakah kritikan ini bertujuan cari simpatik masyarakat, mengingat dirinya kini tengah disosialisikan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Sulut di tahun 2019 mendatang?,Wallahu A'lam.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • VIDEO : JAMES KARINDA Kritik Minimnya Anggaran Pendidikan, Tapi Dia Lupa...

Terkini

Iklan