Iklan

Langkahi BPJS, Tiga Perusahaan Di Minsel Terancam Ijinnya

February 26, 2018, 22:29 WIB Last Updated 2018-02-26T14:29:53Z
Ferry Toar SE, Kepala BPJS Minsel

MINSEL - Badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) kabupaten Minahasa selatan yang di pimpin Ferry Toar SE, Kantongi beberapa Nama perusahaan yang tidak ikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan, berkas laporannya sudah di tanggani pihak kejaksaan negeri kabupaten Minahasa selatan.

Di ketahui perusahan perusahan ini tidak mentaati ketentuan ketentuan yang di atur dalam undang undang keternagakerjaan dan ada pun perusahan perusahan yang tidak mentaati aturan dia antaranya.
1. PT Tropica coco prima
2. PT Putra karangetang
3. PT Tri Mustika

Dikatakan Toar ,selain 3 (tiga) perusahaan ini yang bergerak di bidang Tepung kelapa yang ada di kabupaten Minahasa selatan ada juga beberapa perusahaan akan menyusul setelah melalui pemeriksaan BPJS, ucap Toar pada sesi wawancara sore tadi senin (26/2/2018) di sela sela selesai dengar pendapat di geding DPRD Minsel.

Menurut Toar, untuk pekerja swasta menurut undang undang  ketenagakerjaan 5 persen dari upah minimum dan 4 persennya di tangung oleh pemberi kerja atau pemilik perusahaan dan yang satu persen itu di potong dari pekerja atau kariyawan itu sendiri dan kalau perusahaan tersebut melanggar akan di kenakan sangsi pencabutan ijin atau pidana kurungan serta wajib membayar denda 1 meliyar rupiah dan itu menurut undang undang keternagakerjaan No 40 tahun 2004 terang kepala BPJS Minsel Ferry toar SE.

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langkahi BPJS, Tiga Perusahaan Di Minsel Terancam Ijinnya

Terkini

Iklan