Iklan

Perintah bupati semua SKPD di Minsel di larang ke luar Daerah

February 05, 2018, 10:31 WIB Last Updated 2018-02-05T02:31:38Z


MINSEL - Bupati Minahasa selatan Christiany Eugenia pararuntu SE,Melalui Kabag Humas dan Protelor Hendri palit,mengatakan bahwa semua Satuan kerja prangkat Daerah (SKPD) di larang bepergian keluar selama 43 hari ke depan tanpa seijin bupati karna sesui penyampaian BPK RI melalui perwakilan propinsi Sulawesi utara,akan melakukan pemeriksaan atas laporan keunangan pemerintah Daerah (LKPD)2017 di kabupaten Minahasa selatan pada senin 5/2/2017, Semua organisasi prangkat Daerah ( OPD ) harus wajib menyampaikan semua dokumen yang di minta BPK.

"Dan semua OPD harus kooperatif dan jangan sampai semua OPD tidak menyiapakan tidak akan menyiapakan dokumen dokumen yang akan di minta BPK,"ucap Palit ini.

Apabila ada SKPD yang keluar daerah tampa seijin Bupati maka akan di tindak tegas ungkap palit. Dan dokumen dokumen yang di minta antara lain Aset di tahun 2017 di setiap SKPD,laporan keuangan 2017 di setiap SKPD,rekening koran kas Daerah,daftar realisasi pendapatan tahun 2017,laporan barang milik daerah,daftar aset pemerintah daerah,dan beberapa dokumen lainnya ujar kabag Humas ini.

Liputan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perintah bupati semua SKPD di Minsel di larang ke luar Daerah

Terkini

Iklan