Iklan

Dengan 350 Ribu, Warga Minsel Dapat Sertifikat Tanah, Caranya

July 29, 2018, 21:47 WIB Last Updated 2018-07-29T14:52:50Z
Jemmy Lesar, kepala sub bagian pertanahan kabupaten Minsel

Minsel – Salah satu program strategis nasional di  pemerintahan Jokowi-JK di bidang reformasi agrarian adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini sejenis prona yang lebih dikenal oleh mayoritas masyarakat. Bedanya, pembuatan sertifikat Prona disosialisasikan gratis, meskipun pada realisasinya masyarakat terpaksa mengeluarkan sejumlah biaya.

Tetapi untuk penerbitan sertifikat lahan melalui PTSL ini dikenakan sejumlah biaya dengan nominal biaya yang telah dilegalkan.

Khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan dan Provinsi Sulawesi utara pada umumnya, pembuatan sertifikat lahan melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp 350 ribu. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi.








Di sela sela Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran tanah sistimatik lengkap(PTSL) yang di laksanakan di Desa Tewasen Kecamatan Amurang barat, Jemmy Lesar selaku kepala sub bagian pertanahan kabupaten Minsel Menggatakan bahwa untuk teknis pembayarannya melalui panitia di tingkat desa/kelurahan.

“Program PTSL ini dibiayai oleh APBN Kementerian ATR/BPN, akan tetapi ada kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBN yakni Kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok tapal batas, materai dan operasional petugas kelurahan/desa," Jelasnya.

Ditegaskannya, uang sejumlah Rp 350 ribu tersebut peruntukan biaya operasional dan kebutuhan panitia/pengukur dan Adminitrasi di tingkat desa, bukan untuk petugas dari Kantor Pertanahan (BPN). Sebab, seluruh kebutuhan petugas BPN sudah dibiayai melalui APBN.

“Dengan adanya pemberlakukan tarif ini diharapkan tidak ada praktik Pungli di penerbitan sertifikat. Sebagaimana kita dengar selama ini kan sudah ada perangkat desa atau Kades yang kena OTT pungli sertifikat prona. Kalau misalkan ada petugas BPN yang memungut sejumlah uang, silahkan lapor,” tegas Jimmy lesar.

Laporan Biro Minsel : StanleyTumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dengan 350 Ribu, Warga Minsel Dapat Sertifikat Tanah, Caranya

Terkini

Iklan