Iklan

Bangkit Bersama GSVL, Lumentut Pastikan Hadiri Panggilan Kejaksaan Agung Besok

October 01, 2018, 14:50 WIB Last Updated 2018-10-01T06:49:59Z


MANDO, Redaksisatu.Com - Panggilan Saksi ke-2 kembali dilayangkan Kejaksaan Agung RI terhadap Wali kota Manado, G.S. Vicky Lumentut melalui surat bernomor : SPS-2308/F.2/Fd.1/09/2018, tanggal 24 September 2018.

Pada surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dijelaskan, Wali kota Manado diminta datang pada Selasa 2 Oktober 2018, pukul 09.00 Wib  menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan di lantai III kamar 01 gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.



Pemanggilan Wali kota Manado ke- 2 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 24 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Agustus 2018 dalam kapasitasnya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado tahun 2014 lalu.

Pemkot Manado melalui Penjabat Sekdakot Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D mengatakan Wali kota Manado, G.S. Vicky Lumentut kooperatif dan taat hukum terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Beliau menyatakan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI pada tanggal 2 Oktober 2018. Tanggal itu atas permintaan beliau. Beliau tidak mau menghambat proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Assa saat ditemui di sela-sela pesta nikah kerabatnya di Aula St. Joseph Manado, Sabtu (29/09/2018) malam.

Menjawab tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki Kejagung RI, Assa mengungkapkan Wali kota Manado jauh-jauh hari sudah mengingatkan pihak terkait untuk bekerja maksimal dalam penanganan korban bencana banjir bandang tahun 2014 lalu.

“Beliau dilantik sebagai Wali kota Manado pada tanggal 9 Mei 2016. Setelah dilantik, berungkali beliau mengingatkan pihak-pihak terkait agar bekerja maksimal dalam penyaluran dana bantuan ke korban banjir. Beliau juga mengingatkan agar korban di data dengan baik. Dengan tegas beliau menyampaikan, jangan pernah melakukan pemotongan atas hak korban bencana. Maka dari itu, beliau akan hadir memenuhi panggilan Kejagung RI untuk menjelaskan rinci laporan penggunaan dana bencana,” ungkap Assa.

Saat ditanya tentang kepindahan Lumentut ke partai Nasdem, dengan Cerdas Pj. Sekda Manado ini mengatakan dirinya seorang Birokrat. “Saya ASN, Birokrat. Maaf, itu ranah politik. Saya ngga bisa masuk ke rumah itu,” kunci Assa

Sementara itu, dikutip dari Beritasulut.Com, GSVL mengatakan dalam panggilan Kejagung tersebut, Dirinya tidak terlibat masalah hukum.

“Saya nyatakan bahwa sampai saat ini saya tidak ada masalah hukum. Kawan-kawan mendengar bahwa sekarang ini sedang ada pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir kota Manado tahun 2014 oleh Kejagung. Saya selaku Walikota dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 24 September 2018. Tapi, pada saat bersamaan saya sedang sakit dan masuk pada tahapan perawatan maka saya minta izin untuk dijadwalkan kembali. Dan Saya tahu bahwa partai Nasdem anti korupsi, makanya bila dikemudian hari saya terlibat kasus korupsi, dengan kesadaran sendiri saya yang akan mengundurkan diri agar tidak mencemari kredibilitas partai Nasdem,” tukas GSVL.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangkit Bersama GSVL, Lumentut Pastikan Hadiri Panggilan Kejaksaan Agung Besok

Terkini

Iklan