Iklan

MPG Yakin Kejati Sulut Tangkap Perampok Kekayaan Alam Nyiur Melambai

Redaksi Satu
March 09, 2026, 10:22 WIB Last Updated 2026-03-09T02:22:22Z


 



SULUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan yang menyeret PT HWR. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, menyatakan proses hukum saat ini tengah memasuki tahap krusial, dengan agenda utama penetapan tersangka yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jacob menegaskan bahwa pihak kejaksaan tengah memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti rampung sebelum mengambil sikap resmi.

“Nanti kita akan tentukan sikap setelah semuanya rampung. Nanti kita akan sampaikan kepada teman-teman media. Mudah-mudahan habis Lebaran kita tetapkan tersangkanya,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah oknum yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Kajati memberikan sinyal bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas.

Meski belum merinci identitas mereka karena menunggu mekanisme gelar perkara (ekspose), ia memastikan jumlah calon tersangka lebih dari lima orang.

“Ya kalau berapa sih nanti, belum. Kan gelar dulu baru ngomong. Tapi yang pasti lebih dari dua, tiga, empat, lima deh. Nanti kita gelar dulu ya, kita selesaikan dulu pemeriksaannya,” tambahnya


Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ini, Wakil Ketua DPP Milenial Prabowo Gibran (MPP) Henro Kawatak mengapresiasi karena dinilai mampu memberikan gebrakan penegakan aturan.

Menurut Kawatak, dari investigasi yang dimiliki jaringan MPG, PT HWR yang beroperasi sejak 2005 sampai 2025 diduga melakukan transaksi liar dan tak bayar royalti merugikan negara 1,8 triliun.

"Dugaan melakukan pencucian uang dan menghindar pajak, dan ini tercium oleh Kejati dengan geledah toko emas yang diduga menjadi rekan transaksi jual beli emas hasil produksi,"tegas Kawatak.

Kawatak mengendus Direktur PT telah melarikan diri ke Singapura.

"Diawal beroperasinya perusahaan ini Direkturnya Agus Abidin, namun kemudian berganti Direktur kepada Sugondo yang kini kemungkinan keberadaannya di Singapura,"ucap Kawatak.

Kata Kawatak, sejak beroperasinya perusahaan ini diduga telah mempraktekan transaski penjualan menghindar pajak dan mangkir dari setoran royalti kepada pemerintah.

"Kami menduga, Pemerintah telah dirugikan sedikitnya Rp1,8 Triliun. Kerugian lainnya, lingkungan sumber daya alam yang telah dikuras hanya menguntungkan perusahaan,"tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MPG Yakin Kejati Sulut Tangkap Perampok Kekayaan Alam Nyiur Melambai

Terkini

Iklan