Iklan

Marlon Tersangka Pencurian Baterei Tower Di Ciduk Tim Resmob Polres Minsel

January 26, 2019, 08:04 WIB Last Updated 2019-01-26T00:04:17Z
Foto, Tersangka Marlon Saat di Ciduk Resmob Polres Minsel

MINSEL,Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian baterai tower, MW alias Marlon, 32 tahun, warga Kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Lelaki MW diamankan selaku tersangka atas laporan polisi nomor LP/138/IV/2017/SULUT/Res-Minsel, tentang pencurian baterai tower TRI milik PT Masindo Utama Nusantara, di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso,SIK, pada Jumat (25/01/2019), mengungkapkan selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah baterai tower.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti 2(dua) buah baterai tower; tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” pungkas AKP Arie.*(Stanley/HPM)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Marlon Tersangka Pencurian Baterei Tower Di Ciduk Tim Resmob Polres Minsel

Terkini

Iklan