Iklan

Pemasangan APK Porpol Bukan PadaTempatnya Akan di Tindak Tegas

January 18, 2019, 16:04 WIB Last Updated 2019-01-18T08:04:49Z

Rapat Bawaslu yang di Laksanakan 

MINSEL, Redaksisatu.com - Badan Penggawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Rabu (16/1/2019) melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Rapat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Rapat Koordinasi sebelumnya yakni pada tanggal 14 Januari 2018 yang melibatkan Bawaslu Kabupaten. Minsel, KPU, Polres, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Kesbangpol.

Dalam Penjelasan terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku ini dihadiri oleh Eva Keintjem, S.Pd, Alfrets Sengkey, SE dan Abdul Majid Mamosey, S.Pd selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Minsel, Maya Sarijowan selaku Komisioner KPU Kabupaten Minsel dan 10 (Sepuluh) Partai Politik dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang diundang.

Pada akhir Rapat, Peserta menyepakati beberapa point untuk dijadikan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan.

1. Memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk melakukan penataan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan dimulai sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan sampai dengan tanggal  20 Januari 2019.

2. Bawaslu akan menyurat kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 terkait Temuan - temuan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.

3. Pada Tanggal 21 Januari 2019, Bawaslu akan melakukan Monitoring terhadap Penataan/Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019  yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

4. Bawaslu akan merekomendasikan kepada Satpol-PP  terkait Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 yang belum dilakukan Penataan/Penertiban oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemasangan APK Porpol Bukan PadaTempatnya Akan di Tindak Tegas

Terkini

Iklan