Iklan

Selamatkan Terumbu Karang, Wowor Sikapi Reklamasi Malalayang 2

January 06, 2019, 22:32 WIB Last Updated 2019-01-06T14:32:52Z


MANADO - Menyikapi tuntutan warga meminta menghentikan reklamasi pantai di Malalayang 2, sekertaris komisi II DPRD Sulut,Rocky Wowor menyatakan perlu disikapi tegas.

"Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosisitem dan terumbu karang, reklamasi harus dihentikan," tegas Wowor.

Dikatakan Wowor, terumbu karang di lindungi undang-undang apapun tujuannya tidak dibenarkan, dan tidak boleh dibenarkan adanya reklamasi di wilayah terumbu karang.

"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur ini," lugasnya.

Karena itu, dikatakan Wowor, selaku komisi yang membidangi ini, meminta agar intansi teekait segera bertindak.

"Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut," tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selamatkan Terumbu Karang, Wowor Sikapi Reklamasi Malalayang 2

Terkini

Iklan