Iklan

Ketum AMTI, Tommy Turangan Suami/Istri Hukum Tua Tidak Boleh Jabat Bendahara Desa

February 12, 2019, 15:23 WIB Last Updated 2019-02-12T07:23:35Z
Ketua AMTI Tommy Turangan SH.

MINSEL - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan SH, mengatakan peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, sangat diperlukan, terlebih dalam penggunaan anggaran dana desa, sangat riskan dan berbahaya bila Bendahara Desa dijabat oleh Istri/suami dari HukumTua, ataupun keluarga dekat HukumTua.

“Sangat berbahaya dan riskan jika Bendahara Desa, dijabat oleh Istri atau Suami dari HukumTua, ataupun Keluarga Dekat Hukum Tua,” kata Turangan.

Lanjut Turangan mengatakan bahwa dalam aturan, tidak boleh Istri/Suami serta keluarga dekat menjadi Bendahara Desa, untuk itu ia mengingatkan peran serta masyarakat, dan BPD sebagai lembaga kontrol pemerintah desa, bisa berfungsi dan lebih dioptimalkan, serta juga peran dari TP4D dalam Pembentukan, pengawasan, Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah di Desa, dapat lebih ditingkatkan fungsinya, agar alur araupun prosedur pelaksanaan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa dapat berjalan dengan baik.

Fungsi pengawasan dari semua elemen terkait, agar dapat difungsikan dengan baik, supaya pelaksanaan pembangunan di Desa, baik itu dana yang bersumber dari APBD maupun APBN dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, Fungsi jajaran Pemerintahan Desa bisa lebih dioptimalkan sesuai dengan Tupoksi-nya masing-masing ". tambah Turangan.**(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum AMTI, Tommy Turangan Suami/Istri Hukum Tua Tidak Boleh Jabat Bendahara Desa

Terkini

Iklan