Iklan

Polres Minsel Ringkus Pengedar Narkoba

September 17, 2019, 12:06 WIB Last Updated 2021-03-13T07:07:46Z
Kapòlres AKBP Winardi Prabowo SIK saat Menunjukan Barang Bukti.

MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan 4 (empat) paket sabu seberat 4,3 gram. Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, pada kesempatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Selasa siang (17/09/2019), di ruangan Sat Resnarkoba Polres Minsel.

Dalam kasus narkoba ini, Polisi mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu RI alias Aim (24), RL alias Andan (26), OM alias Olke (44), dan JM alias Jemmy (42). Keempat lelaki yang diamankan ini terdata sebagai warga Kota Manado.

Awalnya Polisi mengamankan tersangka RI alias Aim dan RL alias Andan, saat hendak bertransaksi sabu di salah satu hotel yang ada di Kota Amurang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait dugaan keterlibatan tersangka lain.

“Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu OM alias Olke dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini yaitu 4 (empat) paket sabu seberat 4,3 gram; 1 bungkus rokok LA; uang tunai Rp. 650.000; 4 (empat) buah Handphone; serta satu unit kendaraan sepeda motor nomor polisi DB 3316 LU.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

(Sten)*

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minsel Ringkus Pengedar Narkoba

Terkini

Iklan