Iklan

Kadis Dukcapil Minsel Masyarakat Melakukan Perekaman E-KTP Wajib Bawa Surat Keterangan Berbadan Sehat.

May 28, 2020, 22:45 WIB Last Updated 2020-05-28T14:51:26Z
Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar Saat membagikan masker didepan Kantornya

MINSEL - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus memperketat dalam menjalankan tugas di Dinas Dukcapil Minsel sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Minsel Corneles Mononimbar MM, mengatakan pada Kamis, (28/5/2020) bahwa kami terus perketat dengan memperhatikan protokol kesehatan, warga silahkan datang ke kantor pelayanan Dukcapil jika sangat urgent atau penting, tapi jika belum terlalu penting, untuk menunda dulu datang ke Kantor dukcapil dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

Dikatakannya pula, bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP atau KTP Elektronik, diwajibkan membawa surat keterangan dokter atau surat keterangan berbadan sehat yang bisa diambil di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta pula wajib memakai masker, serta mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di Kantor Disdukcapil Minsel.
Bagi warga masyarakat Minahasa Selatan yang akan melakukan perekaman e-KTP, wajib membawa Surat Keterangan Dokter atau surat keterangan berbadan sehat yang bisa diambil di Puskesmas, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena sebagai Kantor Pelayanan publik, Disdukcapil juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19,” kata Kadis Corneles Mononimbar.
Hal tersebut ini diterapkan oleh Disdukcapil Minsel karena, melakukan perekaman e-KTP, tentunya akan bersentuhan langsung dengan alat-alat perekaman, seperti alat sidik jari, tanda-tangan, scan mata, dan akan bersentuhan dengan petugas rekam e-KTP.

Corneles Mononimbar, terus saja dengan kebijakan dan kecerdasannya berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19, dimana beberapa waktu lalu, melakukan penyemprotan Disinfektan di setiap sudut Kantor, membagikan Masker kepada warga masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan di Kantor Disdukcapil Minsel, sehingga diharapkannya tak ada lagi alasan bagi warga masyarakat untuk tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

“Semoga kita semua paham dengan aturan dari Disdukcapil Minsel, untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebagaimana himbauan dan anjuran yang terus digaungkan oleh Ibu Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, jangan menyerah, kita lawan Covid-19,” tambah Corneles Mononimbar.

(**)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Dukcapil Minsel Masyarakat Melakukan Perekaman E-KTP Wajib Bawa Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Terkini

Iklan