Iklan

PPN Bebani Petani, DPRD Sulut Ambil Sikap

June 30, 2020, 15:22 WIB Last Updated 2021-03-13T07:00:15Z

MANADO - Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk hasil pertanian Putusan MK nomor 39/PUU-XVI tahun 2016 segera dilaksanakan dan menolak kenaikan PPN bagi petani.

Dua fraksi DPRD Sulut, PDIP dan Nyiur Melambai memberikan pernyataan politik penolakan PPN ini meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap keberpihakan terhadap petani dengan membatalkan PPN tersebut.

Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut meminta penangguhan PPN hasil pertanian dan perkebunan yang dikuasai oleh masyarakat dihapuskan, kecuali yang dimiliki oleh perusahaan multiplayer.

"Agar perdagangan dapat dilakukan orang kecil pengenaan PPN atas barang hasil perkebunan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi penerimaan negara karena produk perkebunan," tegasnya, Selasa (30/6/2020).

Penegasan juga disampaikan oleh anggota fraksi PDIP Sandra Rondonuwu bahwa kebijakan PPN ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.

"PPN pertanian dan perkebunan adalah pengkhianatan terhadap petani," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan 70 persen masyarakat Sulut masih menggantungkan perekonomian pada pertanian.

"Kenyataan,ini penjajahan baru terhadap petani dengan akan berlakunya PPn pertanian dan perkebunan karena itu, petani Sulut memohon dan meinta batalkan PPN perkuat sektor pertanian dan perkebunan serta bongkar dan libas mafia pertanian," lugas Sandra.

Alasan perlunya pembatalan PPN bagi petani, menurut Srikandi PDIP Sulut ini, Produk pertanian umumnya terkait dengan ketahanan pangan," kata Sandra.

Selain itu, Ia mengatakan produk umumnya bahan mentah dan tidak ada intervensi negara dalam produksi.

"Jangan buat petani Sulut mencari kemerdekaanya sendiri," tandasnya.(Obe)



Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPN Bebani Petani, DPRD Sulut Ambil Sikap

Terkini

Iklan