Iklan

Bawaslu Minsel Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19

October 19, 2020, 13:32 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z

Rapat Pembentukan Pokja oleh Bawaslu Minahasa Selatan


MINSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membentuk kelompok kerja (pokja) terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di masa kampanye pasangan calon.

Kegiatan pembentukan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Minsel, Senin (19/10/020) yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Kapolres AKBP Norman Sitindion, Kejari Minsel, Dandim Minahasa, Kesbangpol Benny Lumingkewas, Asisten 1Tangkere, Kadis Kesehatan dr. Erwin Schouten,  Pol PP Minsel, Marciano Kani, kasat Intel, Kasi Intel Kejari Minsel.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penambahan cluster baru covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini.

Eva Keintjem selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel menjelaskan, pembentukan dari Pokja tersebut lebih memperhatikan dan mengawasi pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye baik itu dalam pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh tim pemenangan maupun paslon itu sendiri. 

“Ya ini kita lakukan sebagai tindak lanjut perintah dari Bawaslu RI, agar semua tim pemenangan maupun paslon tidak melanggar protokol kesehatan yang sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menggelar kampanye kepada warga baik itu di ruangan maupun di lapangan jumlahnya harus dibatasi yakni sebanyak 50 orang tidak boleh lebih, namun kita lihat dari besar kecilnya tempat pelaksanaan itu dulu, berapa kapasitas standarnya, ” ucap Keintjem.

Ia berharap, hal ini bisa menjadi perhatian bersama bagi para paslon maupun tim pemenangan nantinya, karena ini demi kebaikan dan suksesnya pilkada ini.

Sementara bagi yang melakukan pelanggaran terkait pencegahan covid-19 ini,bakal menerima sanksi teguran hingga pembubaran paksa Untuk pelaksanaan di lapangan nanti sudah ada tim yang terdiri dari Satpol PP, bersama TNI dan Polri, serta Satgas covid Kabupaten yang akan mengawasi jika terjadinya pelanggaran dalam masa kampanye.

Keintjem  mengharapkan kepada masyarakat dan tim dari masing-masing paslon memperhatikan hal ini agar penyebaran covid-19 cluster pilkada dapat dihindari. 


Ini struktur Pokja yang di bentuk

Pembina : 

Bupati

Kapolres

Kodim

Kejari


Ketua I : Ketua Bawaslu


Ketua II : Ketua KPU


Sek Pokja : Kadis Kesehatan


Koord Pencegahan : Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Bawaslu 


Koord Pengawasan : : Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Bawaslu 


Koord Penindakan : : Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Bawaslu (*Sten)








Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Minsel Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19

Terkini

Iklan