Iklan

Pjs Bupati Minsel Mangkir Dalam Sidang Lanjutan di PN Amurang

November 11, 2020, 09:03 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z
LSM dan Ormas saat foto bersama


MINSEL - Sidang lanjutan antara Aliansi Ormas/LSM kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang menggugat Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, Meiki Onibala, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Amurang.

Sidang yang dilakukan pada Selasa (10/11/2020), masih dalam tahap mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Dr BM Cintia Buana SH MH di ruang mediasi lantai dua PN Amurang.

Sementara para penggugat dari Aliansi Ormas dan LSM, diantaranya Ketua Independen Anti Korupsi (Inakor) cabang Minsel Noldy Poluakan, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) cabang Minsel Hanny Pantow dan Ketua Harian Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) cabang Minsel Jackly Tawas, hadir beserta Kuasa Hukum mereka, yakni Advokat Maykel R Tielung SE SH MA dan Paul A Walsen SH dari Kantor Hukum MRTielung Law Office hadir di persidangan.

Sementara dari pihak tergugat, yakni Pjs Bupati Minahasa Selatan, tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, yakni Jellij Dondokambey SH, Nootji Karamoy SH dan Denny F Kaunang SH, kesemuanya Advokat pada kantor Dondokambey Law Office dan mereka merupakan Advokat pada LKBH Korpri Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Mediasi yang diliput media ini berjalan lancar. Namun belum ada kata sepakat antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Hakim Mediator DR BM Cintia Buana SH MH kembali memberikan waktu untuk hadirnya pihak tergugat yakni Pjs Bupati Minsel Meiki Obibala pekan depan.

"Agenda mediasi hari ini kita lanjutkan lagi pada pekan depan dan diharapkan agar pihak tergugat bisa hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya," kata Buana.

Sementara kepada wartawan, pihak tergugat mengatakan, alasan klien mereka Pjs Bupati Minsel tidak hadir, karena kebetulan beliau sedang berada diluar kota.

"Pak Bupati lagi ke luar daerah, lagi ke Jakarta ke Kementerian dalam rangka tugas yang penting. Jadi tidak sempat hadir, harap dimaklumkan. Pekan depan akan diusahakan hadir," ujar Denny Kaunang, mewakili kuasa hukum.

Sementara dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya sangat berharap agar tergugat bisa hadir secara langsung.

"Tentunya kami menghargai kesibukan beliau yang hari ini berhalangan. Dan itikad baik beliau agar hadir pada sidang berikutnya tentunya sangat kami harapkan. Pastinya ada poin penting yang bisa dibahas dalam mediasi jika yang bersangkutan bisa turut hadir secara langsung. Dan prinsipnya kami tetap berpegang pada gugatan kami," ujar Paul Walsen salah satu Kuasa Hukum Penggugat.

Seperti diketahui, oknum Pjs Bupati Minsel digugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa, oleh para penggugat yang tergabung dalam Aliansi Ormas dan LSM Minahasa Selatan akibat dari tindakan rolling jabatan beberapa waktu lalu. Yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan baik materiil dan immateril.(***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pjs Bupati Minsel Mangkir Dalam Sidang Lanjutan di PN Amurang

Terkini

Iklan