Iklan

Kawal Hak Buruh, Serikat Pekerja Sulut Jadwalkan Turun Lapangan

December 06, 2016, 11:08 WIB Last Updated 2016-12-06T03:08:21Z
Tommy Sampelan, Korda KSPSI Sulut. 



MANADO - Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016 menjamin pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Tommy Sampelan koordinator daerah (Korda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut menjadwalkan turun lapangan dua minggu sebelum perayaan Natal bagi pekerja kristiani guna memastikan hak kaum pekerja di Sulut menerima hak atas THR.

"Dalam peraturan baru ini, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan, kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja," tegas tokoh pemuda sulut ini.

Sampelan menegaskan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” pesan Sampelan.

Ia menghimbau pengusaha diharapkan mematuhi aturan tentang pemberian THR sehingga tidak memunculkan konflik dalam hubungan kerja.

"Karena THR merupakan hak normatif bagi pekerja/buruh maka tidak ada alasan untuk tidak merealisasikannya. Kami minta Disnaker Prov, Kab/Kota untuk segera melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. KSPI Sulut akan mengadvokasi bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Lanjut Sampelan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI Sulut) menyediakan layanan sms pengaduan soal THR di nomor 082395834007.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawal Hak Buruh, Serikat Pekerja Sulut Jadwalkan Turun Lapangan

Terkini

Iklan