Iklan

Sekda Minsel Sidak, Ditemui Sejumlah Pegawai Malas Ngantor

February 20, 2018, 17:46 WIB Last Updated 2018-02-20T09:46:20Z


MINSEL - Jalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Sekda) Minahasa selatan (Minsel) Drs Danny Rindengan Msi melakukan Inspeksi mendadak dibeberapa SKPD dalam lingkup,Selasa (20/2/2018).

Dalam sidak tersebut, ditemui beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah SKPD, seperti yang didapati di dinas kesehatan Minsel dan rumah sakit Daerah Teep di kecamatan Amurang barat.

Rindengan menemukan ada beberapa PNS yang tidak masuk kantor sesuai dengan Absensi yang ada.

"Sidak ini berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dalam PP tersebut diarahkan disiplin merupakan kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan dalam yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan, apabila tidak di taati atau dilanggar oleh PNS maka akan dijatuhi hukuman disiplin,baik disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat," tegas Rindengan.

Tujuan sidak tersebut selain memotivasi juga menilai para PNS dalam lingkup Pemkab Minsel terhadap kedisiplinan kerja.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan ke SKPD yang lain dengan jadwal yang tidak akan di tentukan sehingga nantinya sekertaris daerah serta pejabat lainnya dapat melihat secara langsung tingkat ke disiplinan ASN di jajaran pemerintahan,"tandasnya.

Liputan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Minsel Sidak, Ditemui Sejumlah Pegawai Malas Ngantor

Terkini

Iklan