Iklan

Dipanggil Kejaksaan Agung, GSV Lumentut Sakit

September 25, 2018, 17:34 WIB Last Updated 2018-09-25T09:34:56Z



MANADO - Dana Rp213 miliar untuk penanggulangan bencana banjir kota Manado tahun 2014 lalu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan kini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Wali kota Manado, G.S. Vicky Lumentut dan Helmy Kumesan sebagai PPTK kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir tahun 2014, untuk dimintai keterangan pada Senin (24/9/2018) kemarin.

Namun, GSV Lumentut tidak mengahdiri surat panggilan tersebut dengan alasan sakit, beda halnya dengan Helmy Kumesan memenuhi panggilan tersebut.

Keterangan sakit tersebut dibenarkan sekertaris pemerintah kota (Pemkot) Manado, Bartje Assa.

"Pak walikota ingin kooperatif, tapi sejak sepekan lalu telah dijadwalkan melakukan check up kesehatan, sedangkan untuk Helmy telah ditugaskan untuk memenuhi panggilan Kejagung," Jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).

Untuk diketahui, Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor : SPS-2162/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018.

Lumentut dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado 15 Januari tahun 2014 lalu.

Wali kota Manado dipanggil menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada hari Senin, 24 September 2018 pukul 09.00 Wib (Waktu Indonesia Barat) atau pukul 10.00 Wita (Waktu Indonesia Tengah).

Pemeriksaan Wali kota Manado sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 24 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Agustus 2018.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dipanggil Kejaksaan Agung, GSV Lumentut Sakit

Terkini

Iklan