SULUT - Suara pemekaran daerah Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) provinsi Bolaang Mongondow dinilai penggiat otonomi daerah dan desa Andry Umboh sudah kewenangan pemerintah pusat.
Pasalnya menurut Andry Umboh proses administrasi dan persetujuan pembentukan DOB di Sulut sudah selesai dimasa pemerintahan sebelum Gubernur Yulius Selvanus.
"Yang kita tahu proses administrasi dan persetujuan prinsip pembentukan DOB di Sulut sudah selesai dimasa gubernur sebelumnya, sehingga lokus perjuangan sekarang ada di Pemerintah Pusat,"lugas Umboh,Rabu (18/02/2026).
Lebih lanjut menurutnya, di tahun 2025 lalu DPD RI sudah melakukan pengusulan pencabutan moratorium.
"DPD RI tahun 2025 sudah usulkan agar pemerintah segera mencabut kebijakan moratorium DOB, meskipun secara parsial moratorium sudah dicabut, yaitu untuk Papua,"tegas Umboh.(Obe)


