Iklan

Polres Minsel Limpahkan Kasus Inspektorat Mitra Ke Kejaksaan Ini Empat Tersangkanya

August 22, 2019, 08:51 WIB Last Updated 2019-08-22T03:20:12Z
Polres Minsel saat melaksanakan Press Realise

MINSEL,Redaksisatu.com - Polisi resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), rabu (21/8/2019) melaksanakan Press Realise terkait penyimpangan penggelolan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2013 di Inspekorat Kabupaten Minahasa Tengara (Mitra), dengan cara melakukan pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada Press Realise ini yang dilaksanakan polres Minsel,turut hadir Kapolres Akbp Winardi Prabowo SIK, Kepala Kejaksaan Amurang I Wayan Eka Mardiarta SH.MH, Wakapolres, dan Kasat Reskrim.

Kapolres Minsel Akbp Winardi Prabowo Sik, dalam Press Realise didpan para Wartawan Biro Minsel mengatakan, dalam penggelolaan belanja, 107 SP2D senilai Rp 4.545.210.130 terdapat penyimpangan atas pengunaan dana pencairan atas 24 SP2D senilai Rp 873.237.694. Penyimpangan yang dilakukan dengan cara mencairkan dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.

" Modus Operandi yang dilakukan tersangka JSK alias Jonas memerintahkan tersangka OW alias Olda untuk menyusun pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.dan dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi,tersangka JSK alias Jonas, SG alias Silvi, tersangka OM alias Olda." Ungkap Kapolres.

Para tersangka ini di ancam pasal 2 sub pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999  sebagai mana undang-undang no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. seumur hidup,atau paling lama 20 tahun Penjara, paling sedikit 1 tahun Penjara.

Dengan Kronologis tersangka JSK memerintahkan SG selaku sekertaris Inspektorat, untuk meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai belanja yang tidak sesuai ketentuan.tersangka OW selaku bendahara pengeluaran untuk mentranfer kepada pihak terkait dan Inspektor, untuk membayar keperluan Pribadi tersangka JSK alias Jonas dan menyerahkan uang kepada SG alias Silvi, untuk pembayaran belanja yang tidak sesuai.dan tersangka OW membuat pertangungjawaban yang tidak sesuai.

" penyerahan para tersangka dan barang bukti pada rabu (20/8/2019) dan dititipkan di rutan Malendeng."  Ungkap perwira dua melati ini.

(Sten)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minsel Limpahkan Kasus Inspektorat Mitra Ke Kejaksaan Ini Empat Tersangkanya

Terkini

Iklan