Iklan

Tuntut Maybank, Berikut Kuasa Hukum WENNY LUMENTUT

November 23, 2019, 11:28 WIB Last Updated 2019-11-23T03:28:34Z


MANADO - Anggota DPRD Sulut Wenny Lumentut yang juga Mantan Pimpinan DPRD Sulut periode 2014-2019, Wenny Lumentut akan menuntut Maybank 25 Miliar. Pasalnya, sebidang tanah miliknya disegel pihak MayBank.

Dari hasil bukti rekaman CCTV, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17:56 WITA, terlihat dua orang yang diduga dari MayBank ini langsung melabeli pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala dengan tulisan (Tanah ini dalam pengawasan MayBank). Hal ini sontak membuat WL sapaan akrab Wenny Lumentut marah.

“Jadi atas tindakan MayBank yang sewenang-wenang ini, merugikan orang lain. Saya sebagai warga biasa maupun sebagai abggota DPRD Sulut merasa dilecehkan!,” tegas WL
Tim kuasa hukum Wenny Lumentut

Berikut para kuasa hukum yang dipercayakan, mereka adalah :
- Jantje Suoth SH,MH
- Franky Weku SH,MH
- Maulud Buchari SH,MH
- Robert Weku SH,MH
- Grandly Manoppo SH,MH
- Ricky Octaviano Suoth SH

Gugatan kuasa hukum Wenny Lumentut akan dilayangkan ke pengadilan negeri manado pada senin (25/11/2019) pekan depan.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut Maybank, Berikut Kuasa Hukum WENNY LUMENTUT

Terkini

Iklan