Iklan

FOKUS PERBAIKAN LAYANAN, BPJS KESEHATAN CABANG TONDANO TIDAK MELANJUTKAN KERJASAMA SEJUMLAH RUMAH SAKIT

December 31, 2019, 10:22 WIB Last Updated 2019-12-31T02:22:45Z


MINAHASA - Implementasi pelayanan kesehatan kepada Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di sejumlah Rumah Sakit  sempat terkendala dengan adanya Iur Biaya yang dikenakan kepada beberapa pasien. 

Hal ini yang melatarbelakangi BPJS Kesehatan pada Awal Januari 2019 lalu melaksanakan penandatangan komitmen layanan kesehatan oleh seluruh direktur Rumah Sakit  yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tondano. 

Tujuan dilaksanakan hal tersebut adalah untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Mitra BPJS Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit kepada pasien peserta JKN-KIS telah dilakukan dengan benar dan optimal sesuai indikasi medis dan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.

“Dibutuhkan komitmen yang kuat dari Pimpinan Manajemen Rumah Sakit  beserta jajarannya untuk memastikan layanan kesehatan yang diselenggarakan benar-benar sesuai regulasi dan kebutuhan medis pasien JKN-KIS.” Ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano, Doni Jembar Saefuddin. 

Lebih lanjut Doni menyatakan BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dan berkerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memastikan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah berjalan optimal. 

“Untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal, maka selain persyaratan mutlak dan persyaratan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2014, untuk bekerja sama atau melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit  wajib memastikan pelayanan tanpa iur biaya. “ tambahnya.

Kualitas pelayanan kesehatan kepada pasien Peserta JKN-KIS merupakan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan. Sepanjang tahun 2019 ini, ditemukan adanya pelayanan kesehatan yang meminta peserta JKN-KIS untuk membayar biaya (iur biaya)  untuk pelayanan obat, transfusi darah, laboratorium dan ambulans. Menyikapi permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dan supervisi ke Rumah Sakit  yang ditemukan adanya indikasi melakukan pelanggaran.  

Hal tersebut dilakukan dengan harapan adanya komitmen Pimpinan Manajemen Rumah Sakit  untuk melakukan perbaikan. 
“Untuk Rumah Sakit  yang terbukti masih melakukan pelanggaran tersebut, dikirimkan surat teguran pertama, dan selanjutnya bila belum ada perbaikan, dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan seterusnya.” jelasnya. 

Sampai penghujung tahun 2019, tercatat beberapa Rumah Sakit  yang saat ini masih dalam membutuhkan beberapa perbaikan layanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan tanpa iur biaya. Untuk Rumah Sakit  tersebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlaku sampai dengan 31 Desember 2019 belum akan dilanjutkan di tahun 2020 sampai adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari managemen RS. Adapun beberapa Rumah Sakit  yang saat ini belum akan dilanjutkan PKS nya di tahun 2020 adalah RSU Gunung Maria Tomohon, RSU Cantia Tompaso baru dan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Sementara itu, dr. Diane Kaunang selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan menerangkankan, bahwa untuk layanan Gawat Darurat di Instalasi Gawat Darurat di tiga Rumah Sakit tersebut, tetap dapat diberikan kepada peserta JKN-KIS selama sesuai dengan indikasi medis dan kriteria Gawat Darurat yang ditetapkan Pemerintah sesuai Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Ditambahkannya pula bahwa setelah kegawat-daruratan pasien tertangani, dapat dirujuk ke Rumah Sakit lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya kerja sama yang belum dilanjutkan ini, diharapkan pihak Rumah Sakit  dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki layanan sesuai ketentuan, agar nanti saat sudah benar – benar siap, dapat mengajukan kerja sama kembali kepada BPJS Kesehatan. Dan perlu untuk dipahami bahwa hal ini dilakukan bukan karena terkait dengan kondisi defisit. Namun semata – mata untuk perbaikan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS”. tutup Doni.


(Rds)*

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FOKUS PERBAIKAN LAYANAN, BPJS KESEHATAN CABANG TONDANO TIDAK MELANJUTKAN KERJASAMA SEJUMLAH RUMAH SAKIT

Terkini

Iklan