Iklan

Penjelasan Polda Sulut Soal Penahanan Ketua Partai PKB Sulut GRETTY TIELMAN

October 20, 2018, 13:38 WIB Last Updated 2018-10-20T05:38:08Z

MANADO - Polda Sulut membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Utara (Sulut), Gretty Tielman dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi Gedung Hall B KONI.

Melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Deddy Sofiady saat dihubungi via phonsel mengatakan Gretty Tielman dalam tahap sidik.

"Ya betul masih proses sidik, Saya hanya sebatas itu karena kasus tipikor secara teknis nanti setelah tahap I, selanjutnya silahkan melalui Kabidhumas," jelas Sofiady.

Sementara itu, dari pantauan media ini, nama Ketua DPW PKB Sulut, Gretty Tielman bersama dua tersangka lainnya terlihat tertera pada papan nama tahanan di ruangan tunggu depan ruangan tersanga di tahan. Gretty Tielman, pun tercatat nomor urut 24 sebagai penghuni tahanan sel tahanan Polda Sulut.

Tercatat juga, penahanan dilakukan sejak Kamis (18/10/2018) dengan Surat perintah penahanan Sp.Han/15/X/2018/Dit Res Krim Sus.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjelasan Polda Sulut Soal Penahanan Ketua Partai PKB Sulut GRETTY TIELMAN

Terkini

Iklan