Iklan

Bawaslu Minsel: Wajib Pilih yang Belum Punya KTP-el Harus Datangi Panwas

March 09, 2019, 01:17 WIB Last Updated 2019-04-11T01:46:54Z


MINSEL - Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem meminta warga yang sudah masuk sebagai wajib pilih tapi belum punya KTP elektronik agar mendatangi panwas di masing-masing kelurahan/desa.

"Pemilu sudah tak lama lagi, tapi masih ada yang belum punya e-KTP. Silakan datang dan beri tahu ke panwas desa atau kelurahan agar wajib pilih tidak kehilangan hak pilihnya," ujar dia, Kamis (7/3/2019).
Panwas akan mencatat nama wajib pilih dan menyerahkan nama-nama tersebut ke Bawaslu Minsel.

Nantinya Bawaslu Minsel akan merekomendasikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel untuk mengeluarkan surat keterangan.

Menurut dia, Pemilu 2019 sudah tak seperti pemilu tahun-tahun sebelumnya.
"Dulu yang mengeluarkan surat keterangan bisa dari kelurahan atau desa, tapi sekarang tidak," ucap dia.

Ia sangat berharap wajib pilih di Minsel dapat menggunakan hak pilihnya dalam demokrasi 17 April mendatang. Ia kembali menegaskan satu suara sangat bermanfaat bagi masa depan bangsa.


*(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Minsel: Wajib Pilih yang Belum Punya KTP-el Harus Datangi Panwas

Terkini

Iklan