Iklan

Imigrasi Manado Lantik TIMPORA Se-Minsel

September 12, 2019, 17:41 WIB Last Updated 2019-09-12T09:41:24Z
Kegiatan Pelantikan Timpora yang dihadiri Sekertaris Daerah Denny Kaawoan

MINSEL - Bertempat di Sutanraja Hotel Amurang kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),Kamis (12/9/2919) siang tadi. kantor Imigrasi kelas I TPI Manado, Kementrian Hukum dan HAM Sulut melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dan Pengukuhan Timpora Kecamatan Se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan rapat dan pelantikan yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ini dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, yang diwakili oleh Sekertaris daerah (Sekda) Denny Kaawoan.

Pelantikan Timpora kecamatan Se-Kabupaten Minsel ini dilakukan oleh Kepala Devisi Keimigrasian Ganda Samosir SH MH dari Kantor Imigrasi kelas I Manado,Hukum dan HAM Sulut.

Bupati Tetty Paruntu dalam sambutan yang dibacakan Sekda Denny Kaawoan,memberikan aspresiasi kepada Kantor Imigrasi kelas I Manado yang telah memfasilitasi untuk bekerja sama,antar instansi dan lembaga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional,guna mewujudkan Minahasa Selatan yang damai dan aman.

Melalui kegiatan ini tentunya kita berharap dapat mengumpulkan informasi-Informasi yang sedetail detilnya mengenai perkembangan aktual tentang keberadaan tempat tingal dan pengawasan orang asing di daerah kita.

Dalam sambutan Kadivmin Ganda Samosir menyampaikan luasnya Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Manado dimana merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang ada di Provinsi Sulut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut melalui Kantor Imigrasi Kelas  I Manado membentuk TIMPORA Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Minsel.

" Karena Kecamatan  merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga perlu kiranya diberikan tugas untuk turut serta mengawasi aktifitas baik melihat atau menemukan atau mengetahui kegiatan orang asing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma maka patut untuk dilaporkan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi."Ugkapnya.

(Sten)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imigrasi Manado Lantik TIMPORA Se-Minsel

Terkini

Iklan