Iklan

BRAIEN WAWORUNTU : H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

December 02, 2019, 14:05 WIB Last Updated 2019-12-02T06:15:57Z
Braien Waworuntu,
Ketua Komisi IV DPRD Sulut

MANADO - Jelang perayaan hari raya Natal bagi umat Kristiani, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu ingatkan pengusaha dan instansi terkait memberi perhatian khusus terhadap tenaga kerja.

Dia minta pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.

"Sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR," kata Waworuntu,Senin (2/12/2019).

Ditegaskannya, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menurutnya wajib mendapat THR sebesar satu bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tegasnya.

Ia meminta agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi,Kabupaten/kota perlu membentuk Posko pengaduan.

"Posko ini wajib dilakukan demi menjaga kesejahteraan kaum buruh," ungkapnya.

Selain itu, Ia mengingatkan disaat perayaan Natal pada 25 sampai 26 Desember nanti, pihak pengusaha wajib memberikan waktu bagi buruh untuk beribadah.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BRAIEN WAWORUNTU : H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

Terkini

Iklan