Iklan

Penjabat Hukum Tua Desa Maliku Berhentikan Tiga Prangkat Desa Dan Empat Dimutasi Secara Sepihak

July 14, 2020, 22:25 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z
Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur

MINSEL - Perangkat Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur diberhentikan secara sepihak. Pemberhentian perangkat desa sebanyak tiga orang dan diroling sebanyak empat orang secara sepihak oleh Hukum Tua 
Bernhard R. Lonteng kini menjadi polemik baru.

Pasalanya dalam SK pemberhentian yang diberikan oleh Kepala Desa Kepada perangkat desa yang diberhentikan diduga tidak sesuai dengan prosedur dan mengangkangi permendagri.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 dijelaskan perngakat desa diberhentikan karena 3 sebab, pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri dan ketiga karena diberhentikan dan perangkat desa yang diberhentikan juga telah melanggar beberapa ketentuan.

Sementara untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015. Dimana Mekanisme tersebut dalam permendagri ini tidak dilaksanakan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Maliku.

Joury Karundeng, mantan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Maliku yang telah dimutasi menjadi Meweteng. Saat ditemui wartawan Media ini dikediamanya, Selasa (14/7/2020) membenarkan adanya mutasi dan pemberhentian perangkat desa.

"Memang penjabat Hukum Tua Desa Maliku, telah melakukan mutasi dan memberhentikan Prangkat desa tanpa ada alasan yang jelas. Pergantiannya pun tidak sesuai aturan, karena tidak dilakukan penjaringan serta tidak ada rekomendasi dari Camat," ujar Karundeng.

Hal yang sama juga dikatakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jerry Mandagi, saat ditemui di kediamannya. 

"Memang betul jabatan saya oleh penjabat Hukum Tua sudah diganti. Yang pergantiannya tidak sesuai mekanisme. Hal ini telah kami laporkan ke Camat dan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Minsel," terangnya.

Saat dikonfirmasi via telepon, Camat Amurang Timur Veky Sagay mengakui tidak ada rekomendasi dari dirinya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Maliku.

Penjabat Hukum Tua Desa Maliku Bernhard Lonteng telah melakukan mutasi dan pemberhentian sebanyak 8 perangkat desa hanya dalam waktu 3 bulan semenjak diangkat, yakni 24 Desember 2019 sampai 15 Maret 2020.

Sampai berita ini diturunkan, penjabat Hukum Tua Desa Maliku Bernhard Lonteng tidak bisa dihubungi baik lewat telepon dan WhatsApp di nomor 0813********.


(*Sten)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjabat Hukum Tua Desa Maliku Berhentikan Tiga Prangkat Desa Dan Empat Dimutasi Secara Sepihak

Terkini

Iklan