Iklan

Olly Buka Mantos,GSVL Menunda Pengoperasian, WL : Ribuan Tenaga Kerja Terancam PHK

July 01, 2020, 17:09 WIB Last Updated 2020-07-01T09:09:55Z


MANADO - Pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) 44/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19) di Sulut, menjadi angin segar bagi para pengusaha dan tenaga kerja yang terdampak.

“Jika protap sudah seperti ini, physical distancing dan sosial distancing terus dilakukan. Maka dalam waktu dekat Mantos ini sudah bisa dibuka. Kan sudah ada Pergub, nanti itu menjadi pedoman bagi Kota Manado menerbitkan izin dan sebagainya. Saya lihat, Protap di Mantos ini sudah sangat baik dalam menyambut new normal,” sebut Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (25/6).

Namun kemudian Walikota Manado GSV Lumentut akhirnya menunda pembukaan area perbelanjaan (Mall) di kota Manado yang direncanakan akan beroperasi besok (1/7/2020).

Kepada awak media Selasa (30/6/20) malam berlokasi di God Bless Park Boulevard Manado Walikota mengatakan, dari 57 kabupaten/kota, bersama Kabupaten Minahasa dan Tomohon, Kota Manado ditetapkan masuk dalam kategori zona merah.

“Dengan adanya informasi tadi malam saya akan evaluasi dulu, apakah akan memberi ijin atau tidak. Dengan status masih naik dan informasi zona merah tersebut mengharuskan masyarakat tinggal dirumah belum boleh berkumpul, ini menjadi salah satu alasan kami belum ijinkan,”kata Lumentut.

Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut untuk membuka area pusat perbelanjaan (Mall) Walikota menyampaikan bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Sulut ditetapkan sebelum Kota Manado masuk kategori zona merah.

Sebelumnya menurut Walikota, Pemkot Manado juga sepakat bersama Pemprov Sulut untuk melakukan uji coba pembukaan Mall.

“Dengan kondisi seperti ini (zona merah) pak Gubernur juga tau situasi apa yang harus dilakukan di kota Manado, zona ini yang membuat kita berpikir lagi untuk melakukannya,” tandasnya.

Menanggapi pembatalan tersebut disesali Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut, Wenny Lumentut (WL). Sebab, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait new normal.

“Mal sudah layak dibuka. Kan sudah ada Pergub New Normal. Kenapa wali kota Manado bertindak arogan dengan melarang mal dibuka. Gubernur itu adalah wakil dari pemerintah pusat,” kata WL, Rabu (1/7).

Dikatakannya, di daerah lain seperti di Surabaya, pusat perbelanjaan sudah dibuka dengan tetap menerapkan protokol covid.

“Kami DPRD bersama Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah mengecek kesiapan mal-mal. Dan pihak pengelola sudah siapkan protap covid. Dan sudah layak untuk dibuka kembali,” tandasnya.

Dikatakan WL, saat ini ada sekira 5000an karyawan yang dirumahkan terus menjerit karena tak bekerja akibat mal ditutup.

“Ada ribuan orang yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di mal. Jadi tolong wali kota jangan arogan,” terangnya.

Jika dalam waktu dekat mal tidak beroperasi, maka 5000an karyawan tersebut terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dan kalau PHK besar-besaran itu terjadi, maka wali kota Manado harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Lagian, lanjutnya, tak ada yang menginginkan terkena covid 19.

“Yang jelas protokol Covid itu wajib dijalankan sesuai surat Menkes dan Pergub New Normal oleh semua pihak. Tidak ada terkecuali,” pungkasnya.(redaksi)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Olly Buka Mantos,GSVL Menunda Pengoperasian, WL : Ribuan Tenaga Kerja Terancam PHK

Terkini

Iklan