MINSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali melaksanakan sosialisasi di masa pandemi Covid 19.
Kegiatan yang berlangsung hari kedua pada Kamis, 22 Oktober 2020 dilaksanakan di balai desa Tumpaan 1 yang dihadiri langsung oleh Kajari, Kapolres bersama Dandim 1302- Minahasa.
Ketua KPU Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa sosialisasi ini lebih fokus pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sulut serta bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19, ucapnya.
Lanjut dia, dimasa pandemi ini PKPU nomor 13 lebih banyak mengatur mengenai kegiatan kampanye yang cukup membatasi ruang gerak jika dibandingkan dengan tahapan kampanye pilkada sebelumnya. Antara PKPU nomor 11 dan PKPU nomor 13 harus tetap disandingkan dan tetap butuh tindak lanjut.
“Namun bukan berarti kegiatan kampanye akan berhenti tetapi juga dibutuhkan kampanye yang sejuk dan tetap mengikuti protokol covid 19”, terang Sambuaga.
Katanya lagi, di PKPU ini cukup jelas mengenai kegiatan kampanye mana yang dilarang serta yang dibolehkan. Seperti dilarang melakukan rapat umum, kegiatan lomba dan konser musik dan sejenisnya. Sementara dibolehkan bagi paslon menyampaikan visi dan misi melalui tatap muka terbatas dalam ruangan dengan peserta tidak melebihi 50 orang, kunci sambuaga.(**Sten)