Iklan

Bupati Minsel, Batas Kawasan Hutan Harus Sesuai Peraturan Perundang Undangan.

May 11, 2021, 22:35 WIB Last Updated 2021-05-11T14:35:28Z

 

Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar SH


MINSEL - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH., didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang membuka rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI. Manado, Sulawesi Utara.


Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Minsel, Selasa (11/5/2021).


Bupati menyampaikan sangat strategis dalam rapat tata batas ini untuk mengetahui dengan akurat kawasan hutan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan serta hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga, yang kemudian dapat kita jadikan rujukan untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan.


Selanjutnya Bupati mengharapkan, Kita dapat merumuskan langkah konkrit bagi penataan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.


Bupati mengucapkan terima kasih kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI. Manado, Sulawesi Utara. DR. Pernando Sinabutar, S.Hut, M.Si, bersama jajaran dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Daerah dan kepada para pihak yang berpartisipasi dalam rapat pembahasan trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Minahasa Selatan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Minsel, Kepala KPHP Unit V Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Tomohon dan para Kepala Perangkat Daerah di Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.(**76)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Minsel, Batas Kawasan Hutan Harus Sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Terkini

Iklan