Iklan

Daerah Lain Naikan Pajak, Pemprov Sulut 'Diskon' 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Satu
August 28, 2025, 10:12 WIB Last Updated 2025-08-28T02:12:23Z

 




SULUT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Victior Mailangkay melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) lakukan program keringanan pajak Merah Putih.

Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan jenis-jenis keringanan dalam program  terdiri dari pokok, denda, dan progresif.

Program tersebut menurut June Silangen diselang waktu dua minggu selama bulan agustus ini sampai dengan tanggal 22 agustus, pelaksanaan program Keringanan Pajak Merah Putih sebanyak Rp 10 miliar lebih berhasil dikumpulkan.

“Sampai dengan 22 Agustus, telah masuk sebanyak Rp. 10.107.326.000 dari progran Keringanan Pajak Merah Putih,”kata June Silangen.

Ia menguraikan pemasukan per UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) se-Sulut.

Untuk Manado, dari 2.034 unit berhasil masuk sebesar Rp. 4.436.467.000; Minahasa 557 unit Rp. 998.837.900; Bitung 552 unit Rp. 1.008.300.500; Bolmutim 353 unit Rp. 559.492.000.

Minsel 270 unit Rp. 505.392.300; Minut 545 unit Rp. 1.059.014.400; Tomohon 236 unit Rp. 424.150.400; Mitra 194 unit Rp. 375.851.100; Kota-Bolsel 392 unit Rp. 573.536.000; sementara STS 98 unit Rp. 166.284.400.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat Sulut untuk memanfaatkan momen pelaksanaan program Keringanan Merah Putih.

Adapun rincian keringanan pajak tersebut adalah Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen;

keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif;

kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Daerah Lain Naikan Pajak, Pemprov Sulut 'Diskon' 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

Terkini

Iklan