SULUT - Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berkat peejuangan Gubernur Yulius Selvanus tegakkan Pasal 33 Ayat tiga "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." akhirnya mendapatkan ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR),
Untuk wilayah pertambangan Sulawesi Utara, sesuai dengan keputusan Menteri ESDM nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Utara
Dimana 63 Blok WPR di Sulut Terbagi di Sejumlah Kabupaten dan Kota:
• Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok, luas 115,87 hektare, (emas)
• Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok, luas 2.001,93 hektare, emas
• Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok, luas 197,13 hektare, (emas)
• Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok, luas 479,67 hektare, (emas)
• Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok, luas 2.382,66 hektare, (emas)
• Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok, luas 270,42 hektare, (emas)
Figur Pemuda Sulut, Henro Kawatak menyangkan sejak ditetapkannya luasan WPR tersebut tak kinjung adanya sosialisasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulut.
Dinas ESDM Sulut, kata Henro Kawatak yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Milenial Prabowo Gibran (MPG), informasi penetapan titik WPR perlu diketahui warga.
Pasalnya, warga yang melihat peluang memajukan ekonomi dibidang pertambangan rakyat sangat antusias.
"Untuk pengusurus syarat dan administrasi untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat akan dipenuhi, namun apakah lokasi yang diurus warga masuk titik pemerintah, jika tidak malah justru akan menjebak warga menjadi penambang liar,"tegas Kawatak.
Henro Kawatak menegaskan, niat dan ketulusan perjuangan Gubernur Yulius Selvanus jangan kemudian dinodai oleh ketidak prosefionalnya para bawahan.
"Jangan sampai terkesan, seakan enggan sosialisasikan titik WPR secara khusus karena akan digunakan kepada kepentingan tertentu yang bertameng WPR,"tegas Kawatak.
Kemakmuran masyarakat dan daerah yang diperjuangkan Gubernur Yulius Selvanus, ungkap Kawatak jangan dimanfaatkan dan disia-siakan.
"Kami pasti akan mengawal ini demi kepentingan masyarakat dan kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus. Jangan macam-macam,"tukas Kawatak.


