Iklan

Kawatu Restui Pungutan Komite Sekolah

April 05, 2017, 18:14 WIB Last Updated 2017-04-05T10:20:28Z
 



MANADO - Pungutan Komite terhadap orang tua siswa yang berlangsung di sekolah di Sulut sering dilakukan diduga karena dapat restu dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut.

Menurut Kawatu, pungutan dimaklumi untuk membayar gaji guru honor yang tak mencukupi anggaran.

“Kasihankan guru honor hanya dibayarkan 750 ribu sampai 1 juta per bulan, sehingga bila ada tambahan sedikit dimaklumi saja. Jadi, dana komite itu cuma tambahan,” ujar Kawatu, Selasa (4/4/2017).

Namun dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur 2016 oleh DPRD Sulut bersama Perangkat Daerah, Rabu (5/4/2017) diruang paripurna DPRD Sulut.

Menyikapi soal kekurangan anggaran pembayaran gaji guru THL yang menjadi alasan Gemmy Kawatu mengijinkan pungutan Komite sekolah, wakil ketua Pansus Amir Liputo mempertanyakan kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.

"Banyak laporan dan keluhan masyarakat yang dirasa terlalu membebani orang tua siswa, apakah anggaran gaji guru dan guru THL memang terkendala ?," kata Liputo.

Menjawab ini, Femmy Suluh kepala BKD membantahnya.

"Gaji guru dan guru THL aman tidak ada kendala terbayar semua," kata Suluh.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus LKPJ James Karinda mempertanyakan kerja Dinas Pendidikan (Diknas) Sulut yang tak merespon suara warga soal pungutan komite yang masih berlangsung di sekolah.

"Tahun anggaran 2017 ini seluruh kewenangan sekolah di 15 kabupaten/kota sudah menjadi tanggung jawab provinsi, pungutan yang membebankan biaya pendidikan siswa harus dihilangkan. Seharusnya diberikan bea siswa bukan makin dibebankan biaya tambahan," tegas Karinda.

Menjawab ini, tim Pemprov yang dipimpin Sekertaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen memberi respon positif dengan meminta kepala Diknas segera mengambil tindakan.

"Komite jangan buat regulasi kolusi dengan kepala sekolah membuat kebijakan pungutan mengatasnamakan komite bebankan orangtua siswa, padahal sudah anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah,Red) yang pengelolaannya dilakukan oleh komite sekolah,"tegas Silangen.

Sekprov Silangen menugaskan agar Kadis Diknas segera bertindak untuk menginstruksikan pihak sekolah hilangkan pungutan dari Komite sekolah.(Obe)





Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawatu Restui Pungutan Komite Sekolah

Terkini

Iklan