Iklan

MA Cabut Permenhub 26/2017, Bagaimana Nasib Go-Jek Sulut

August 22, 2017, 14:39 WIB Last Updated 2017-08-22T06:39:28Z



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).

Adapun pasal yang dicabut adalah:
1. Pasal 5 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi

2. Pasal 19 ayat 2 huruf f
Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari gubernur/kepala badan yang ditetapkan oleh direktur jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa

Dan! ayat 3 huruf e
Dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum,kartu uji, dan kartu pengawasan

3. Pasal 20
4. Pasal 21
5. Pasal 27 huruf a
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3
8. Pasal 36 ayat 4 dan 10 huruf a angka 3
9.Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b
10. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2
11. Pasal 51 ayat 3 huruf c
12. Pasal 37 ayat 4 huruf c
13. Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat 4

"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko.(Redaksi)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MA Cabut Permenhub 26/2017, Bagaimana Nasib Go-Jek Sulut

Terkini

Iklan