Iklan

Terkait Dana IPC, OJK : Pengurus Baru sama sekali Belum Ada Kontribusi Terhadap Kinerja Bank Sulut Go

September 03, 2017, 11:26 WIB Last Updated 2021-03-13T07:40:44Z
Elyanus Pongsoda, Ketua OJK Sulut,Gorontalo dan Malut.


MANADO, Redaksisatu.Com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan Sulut,Gorontalo dan Maluku Utara, Elyanus Pongsoda meminta agar Index Performance Contest (IPC) yang diterima pengurus baru untuk mengembalikannya.

Menurut Pongsoda,IPC sesuai dengan ketentuan internal Bank SulutGo (BSG) adalah reward yang diberikan kepada semua pegawai atas kinerja yang dicapai dalam setiap triwulanan yaitu Januari sampai Maret dan April sampai Juni serta Juli sampai September dan Oktober sampai Desember.

"Dasar pemberian IPC triwulanan tersebut adalah pencapaian RBB (Rencana Bisnis Bank) misalnya pencapaian target kredit, dana pihak ketiga dan lain-lain yang telah mencapai target bahkan melebihi target (ada hitungan-hitungan detailnya),"jelas Pongsoda.

Ditegaskannya, dalam surat pembinaan  yang ada ditangan wartawan, ia menyoroti pemberian IPC untuk Triwulan 3 Tahun 2016 (per Setember) yang diberikan kepada pengurus baru.

"Kenapa saya menyoroti itu karena berdasarkan kriteria internal sebagaimana saya sebutkan diatas, pengurus baru sama sekali belum ada kontribusi terhadap kinerja Bank Sulut Go (BSG) sampai dengan posisi bulan September 2016 karena mereka baru definitif menjadi pengurus terhitung sejak ada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK yaitu tanggal 25 Oktober 2016," tegasnya.

Pongsoda merasa perlu menegaskan bahwa keputusan pemberian IPC itu adalah Keputusan Dewan Komisaris BSG bukan Direksi

"Karena keputusan rekom tersebut tidak mengacu pada prinsip GCG dan cenderung merugikan bank maka  saya minta untuk dikembalikan," katanya.

Pongsoda tegaskan, Permintaannya agar IPC itu dikembalikan, justru oleh Dewan Komisaris BSG malah diusulkan dalam RUPS tahunan bulan maret 2017 untuk disetujui dan mungkin oleh  Dewan Komisaris BSG  dianggap bahwa persoalan pemberian IPC tri 3 2016 telah selesai karena telah disetujui RUPS.

"Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh pengamat hukum yang dimuat dimedia bahwa seseorang tidak dapat berlindung dibalik keputusan RUPS apabila dalam keputusan RUPS tersebut ada yang merugikan bank," kata Pongsoda.

Untuk diketahui hasil investigasi tim redaksi, anggaran IPC yang diterima per triwulannya adalah 2 kali gaji yang jika dikalkulasikan total anggaran triwulan 3 yang harus dikembalikan oleh direksi dan komisaris baru sekira Rp1 Miliar 440 Juta,

Diperkirakan gaji direksi dan komisaris :

Direktur Rp90 juta/ bulan X 2 = Rp180 juta
Direksi @Rp80 juta/bulan X 4 Direksi X 2 = Rp640 juta

Komisaris Utama Rp70 juta X 2 = Rp140 juta
Komisaris @Rp60 juta/bulan X 4 Komisaris X 2 = Rp480 juta .(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Dana IPC, OJK : Pengurus Baru sama sekali Belum Ada Kontribusi Terhadap Kinerja Bank Sulut Go

Terkini

Iklan